Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Unit Tekab Polsek Deli Tua menembak 2 dari 6 pemuda pelaku penyerangan dengan senjata tajam di berbagai tempat di Kota Medan. Para pelaku sangat brutal melakukan aksi kekerasan kepada pengendara sepeda motor yang melintas di Kanal Titi Kuning maupun Kanal Marindal Medan.
Teranyar, komplotan bandit jalanan ini dilaporkan Sutarno (60), warga Gang Amarta, Dusun IV, No 17B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Korba kehilangan motor Kawasaki KLX orange pelat BK 3398 AJM pada hari Minggu, (3/1/2021), di kawasan Kanal Titi Kuning Medan.
Para pelaku masing - masing Wandi Sahputra alias Ucok (18) warga Jalan Tuar Ujung, Kelurahan Medan Amplas (ditembak), Arifman Ndraha alias Arif ( 20) warga Jalan Melayani, Gang Nusantara (ditembak), Ariprayoga (18) warga Jalan Tegal Sari Mandala 2, Gang Ikhlas Medan, Aditia Prayoga (18) warga Jalan Utama, Gang Sehburhanuddin Medan, Fahrul Parazi (18) warga Jalan Jermal 14 Medan dan Agung Setiawan (18) warga Medan.
“Kedua tersangka yang terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawan tersebut masing-masing berinisial WS alias Ucok (18), warga Jalan Tuar Ujung, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AN Arif (20), warga Jalan Melayani, Gang Nusantara, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas,” ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin, (11/1/2021).
Dari mereka barang bukti yang diamankan, di antaranya satu buah samurai, satu pisau tongkat, satu buah gergaji pemotong es batu, satu buah sepeda motor Beat BK 3876 MAM (yang digunakan pelaku) dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BK 3398 AJM, warna Orange (sepeda motor milik korban).
Ditambahkannya, kejadian pada Minggu tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 01.45 WIB diberitahukan oleh anak pelapor yang bernama Audzri dan mengatakan saat itu bahwasanya sepeda motornya telah dirampas para pelaku dengan mengendarai enam unit sepeda motor yang berjumlah lebih kurang 12 orang yang dimana saat itu anak pelapor sedang melintas di Jalan Kanal Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan hendak menuju ke Lapangan Merdeka.
Setibanya di jalan tersebut bersama dengan teman-temannya tidak berapa lama berselisih di jalan dengan beberapa pengendara sepeda motor yang dimana korban di barisan belakang rombongan.
Kemudian salah satu pelaku mengambil parang dan hendak mengarahkan kepada korban yang mengendari sepeda motor.
Di mana saat itu korban membonceng temannya yang bernama M Irsan Ginting pun terkejut karena pelaku hendak menyerang mereka dan dengan spontan Irsan pun melompat turun dari sepeda motor sehingga korban yang mengendarai sepeda motor pun kehilangan kendali dan terjtuh dari sepeda motornya.
Saat korban sedang terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya korban pun di keroyok oleh beberapa orang pelaku dan kemudian salah satu pelaku yang mmegang parang pun hendak menusukan ke arah korban namun saat itu korban menangkisnya sehingga tangan kanan korban pun terluka akibat tusukan parang tersebut.
Kemudian para pelaku pun menyeret korban ke arah jalan sehingga atas kejadian tersebut bagian lutut korban terluka akibat seretan tersebut.
Kemudian pelaku yang lain langsung dengan cepat membawa sepeda motor korban ke arah Jalan Bajak II Marindal.
Atas kejadian tersebuta korban langsung menghubungi orang tuanya dan memberithukan bahwasanya sepeda motornya telah dirampas oleh beberapa orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah Arifman Ndraha bersama temannya.
Pada hari Minggu 10 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat tersangka Arif sedang berada di Kisaran tepatnya Jalan pisang di kos-kosan. Kemudian Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Martua manik SH MH dan panit luar IPDA Elia Karo-karo bergerak menuju tempat yang dimaksud lalu sekitar pukul 10.00 WIB tim berhasil menggamankan Arif dan Wandi alias Ucok di kos-kosan tersebut. Kemudian tim mengintrogasi Arif dan Wandi kemudian tersangka menjelaskan pada hari Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB tersangka dan teman-temanya Agung, Ariprayoga, Ari, Adit ,Riski, Lipi dan Wandi bergerak dari Jalan Pasar Merah menggunakan empat sepeda motor dengan membawa samurai, pisau tongkat, gergazi pemotong es batu.
Singkat cerita Agung menjual sepeda motor itu kepada inisial P seharga Rp.7.500.000 lalu setelah itu Agung membawa uang hasil penjualan sepeda motor dan membagikan uang penjualan itu. Kemudian tim bergerak menuju rumah Agung lalu sekira pukul 17.00 WIB tim melakukan penagkapan di rumah Agung dan berhasil menggamankan Agung, Adit, Azi dan Adi Prayoga kemudian tim melakukan penggeledah dan ditemukan dari rumah agung samurai, pisau tongkat ,gergaji es, sepeda motor Beat yang digunakan tersangka. Kemudian tim membawa tersangka Wandi dan Arif untuk mencari temannya yang bernam Lipi dan yang lainya namun melakukan pada saat pengembangan untuk mengejar tersangka yang lainnya. Namun kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara berusaha merampas senjata petugas namun tidak berhasil dan pelaku langsung berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.