Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Kasus penodaan agama terhadap 4 tenaga kesehatan (nakses) pria RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar karena memandikan jenazah pereempuan susfect Covid-19 memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 4 nakes, kini kuasa hukum pihak pelapor (suami almarhumah) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Menurut kuasa hukum pelapor, Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 saat proses hukum sudah memasuki tahap P21. "Jika memang belum cukup bukti, kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian," kata perwakilan kuasa hukum, Efi Risa Junita, Kamis (25/2/2021).
Menurut Efi, kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika kasus tersebut berstatus darurat atau bisa merusak kestabilan nasional. "Tapi dalam perkara ini, kita merasa tidak ada. Selama ini ya berjalan biasa saja," tuturnya.
Sejak kejaksaan mengeluarkan SKP2, pihaknya belum mendapatkan salinan surat tersebut. "Kita akan mengajukan praperadilan kalau salinannya sudah kita terima. Setelah itu, sebelum 7 hari, akan kita ajukan," ucapnya.
Efi menantang kejaksaan untuk beradu di pengadilan jika memang pasal penistaan agama yang mereka laporkan tidak cukup bukti maupun unsur.
"Mereka juga bisa menuntut bebas di pengadilan. Jangan sudah P21, mereka mengeluarkan SKP2. Kita adu di pengadilan . Biar pengadilan yang menentukan," pungkasnya.
Kepolisian, kata Efi sebelumnya telah meminta keterangan ahli dalam kasus penodaan agama itu. "Selain itu, saat upaya mediasi di kejaksaan, 4 terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sudah minta maaf. Pengakuan terdakwa itu sudah cukup menjadi bukti," ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Siantar Setop Tuntutan Terhadap 4 Nakes di Siantar Kasus Pemandian Jenazah Perempuan
Kejari Siantar Setop Tuntutan Terhadap 4 Nakes, Ketua DPW PPNI Sumut: Terima Kasih
Kejari Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap 4 nakes yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.
Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. "Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya.