Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks THK 2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengusulkan formasi atau kuota sebanyak 12.000 guru honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 tersebut.
Adapun 12.000 formasi guru PPPK itu, adalah bagi guru honor SMA/SMK dan sederajat. Sedangkan pengusulan formasi untuk guru honor di bawah naungan Pemkab/Pemko, menjadi kewenangan Pemkab/Pemko itu sendiri.
"Formasi 12.000 untuk tenaga guru honor kita usulkan ke BKN untuk ujian PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, menjawab wartawan di Medan, Rabu (19/05/2021).
Soal berapa nanti formasi yang disetujui, menurut Faisal masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat yang tak lama lagi akan terbit. Untuk itu, para guru honor diharapkan mempersiapkan diri menghadapi seleksi guru PPPK itu.
Soal pendaftaran ujian, menurut Faisal Arif akan diumumkan segera, yang rencananya dibuka pada 31 Mei 2021. Di pengumuman pendaftaran, akan disampaikan ketentuan dan persyaratan mengikuti seleksi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin, saat dikonfirmasi wartawan terkait terkait seleksi guru PPPK itu, Rabu (19/05/2021) mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 12.000 guru honorer tingkat SMA/SMK dan sederajat ke BKN melalui BKD Sumut.
Pengangkatan guru honor jadi guru PPPK, kata Syaifuddin, berdasarkan prosedur seleksi yang tentunya akan diikuti dalam ujian materi komputerisasi (Computerize Based Test).
"Kita harapkan nama-nama guru yang diajukan ini bisa diseleksi berdasarkan lamanya guru tersebut mengajar sehingga jangan ada diskriminasi bagi guru-guru SMA, khususnya di daerah terpencil diprioritaskan," pungkas Syaifuddin.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan Pegawai ASN
(Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru. Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.