Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan kepada komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, Ketua dan anggota Bawaslu Siantar Nanang Wahyudi Harahap dan M Syafi'i Siregar selaku teradu 1,2 dan 3. Ketiga teradu terbukti melanggar kode etik dan protokol kesehatan pada Rapat Evaluasi Kinerja Paswascam se-Kota Siantar bersama Bawaslu Siantar, di Niagara Hotel, Parapat.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang DKPP yang dilakukan secara virtual di akun media sosial DKPP RI pada Rabu (30/6/2021).
Perkara tersebut bermula dari laporan Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga. Keduanya menduga bahwa
Puluhan anggota Panwascam se-Kota Siantar bersama Bawaslu Siantar berjoget ria dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan memimum alkohol jenis bir.
"Tindakan para teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo.
Sebagai penyenggara negara, Bawaslu Kota Siantar, kata dia, seharusnya menjadi teladan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," lanjutnya.