Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Shell tidak serta merta menjalan rekomendasi yang disampaikan Ketua DPRD Medan, Hasyim. Apalagi sampai menghentikan pembangunan yang telah dimulai. Bagian Legal PT Shell, Bernard, menjelaskan, pihaknya telah memiliki IMB atas rencana pembangunan SPBU di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Kita negara hukum, diatur UU. Negara punya pondasi hukum yang kuat. Produk hukum yang kuat. Tidak bisa asal cabut, kalau keberatan ada PTUN . Silahkan diuji di sana, hak azasi di sana diatur. Tidak bisa semena-mena," katanya saat menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Medan, Selasa (21/9/2021).
Sejumlah warga yang protes dengan rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin pun hadir dalam kesempatan tersebut. Sarni, perwakilan PT Shell juga sempat melayangkan protes. Menurut dia saat ini warga berlindung di balik anggota dewan. "Kalau kami mau mengadu ke mana," kata dia.
Dia meminta warga agar mau menghadiri kegiatan mediasi yang akan digelar mereka. "Kalau bapak ibu diundang hadir ya," pintanya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan, persoalan ini sudah pernah dibahas oleh komisi. Menurut dia, persoalan ini muncul karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan SPBU.
"Kita sedang menggodok RTRW dan setelah itu RDTR, zonasi ini akan dipisahkan. Nanti SPBU tidak bisa berdiri di kawasan padat penduduk, ini akan direvisi dengan zonasi matrix yang ada. Harus dipisahkan, ini masukan ke Pemko Medan," bebernya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap PT Shell dapat segera memberikan pengarahan dan penjelasan kepada warga terkait faktor risiko yang akan muncul dari pembangunan SPBU di kawasan padat penduduk.
"Misalnya dengan bangunan bersebelahan langsung pasti akan berefek walaupun ada mitigasi, mungkin itu yang dikhawatirkan masyarakat, makanya keberatan dengan pembangunan tersebut," tuturnya.
Rapat sendiri ditutup dengan pembacaan rekomendasi secara lisan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim. Politikus PDIP itu memberi tenggat waktu satu bulan kepada PT Shell untuk menyelesaikan persoalannya dengan masyarakat.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan persoalan tidak tuntas, Hasyim mengaku akan mengeluarkan rekomendasi tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mencabut IMB pembangunan SPBU Shell karena prosesnya keliru.