Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Kejati Jabar mengungkap analisis terkait perbuatan Herry Wirawan yang kini sudah dituntut mati-kebiri. Herry disebut melakukan aksi pemerkosaan kepada 13 santriwati secara sistematis dan berlarut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana. Asep turun langsung mengikuti sidang, bahkan membacakan tuntutan terhadap Herry.
"Kekerasan seksual terdakwa itu dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik," ucap Asep, Rabu (12/1/2022).
Dia menuturkan dari hasil keterangan saksi, korban hingga terdakwa Herry Wirawan, aksi pemerkosaan tersebut direncanakan. Sebagai pimpinan yayasan pesantren dan Madani Boarding School, Herry menggunakan kekuasaannya memengaruhi korban.
"Bagaimana dia merencanakan, mempengaruhi anak-anak korban untuk mengikuti nafsu seksnya," tutur Asep.
Bahkan, menurut Asep, pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini juga tak kenal waktu. Herry bisa melakukan kapan saja terhadap santriwatinya.
"Kemudian tidak mengenal waktu, baik pagi, siang, sore bahkan malam hari ketika anak-anak itu tertidur," kata Asep.(dtc)