Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi'i didampingi Ketua DPRD Serdang Bedagai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan dan anggota DPRD Serdang Bedagai Enriko Silalahi, kembali mendatangi Pasar Lelo yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumut.
Adapun kedatangan Anggota Komisi III DPR RI dalam rangka reses DPR RI menyerap aspirasi masyarakat Sumatra Utara khususnya di Kabupaten Sergai, Minggu (27/2/2022) sore. Romo yang didampingi sang istri belanja beberapa jenis makanan.
"Keberadaan Pekan Lelo adalah upaya masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu pemberdayaan masyarakat dan usaha yang mereka lakukan itu sangat sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai, baik Perda tentang lingkungan hidup dan Perda tentang pasar rakyat, Perda penataan kota, ternyata keberadaan Pekan Lelo ini semuanya sesuai," ujar Romo.
Romo menilai keberadaan pekan atau Pasar Lelo ini upaya yang jelas dari masyarakat setempat untuk membantu bangkitnya ekonomi rakyat.
"Karena itu saya sangat mendukung keberadaan Pasar Lelo, dan saya, sama sekali merasa keberatan terhadap tindakan-tindakan siapapun yang menghalangi-halangi rakyat yang turut serta dalam partisipasinya untuk pembangunan di Negara ini," ujar Romo.
Anggota DPR RI komisi III ini juga berharap, mengenai laporan polisi terkait pengrusakan properti pribadi, dan merusak properti barang dagangan warga, Romo menambahkan agar pihak berwajib terus menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah memberitahukan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk membuat plank Romo Center di Pekan Lelo. Dan di plang ada lambang resmi dari Romo Center yang keberadaan rumah aspirasi Romo Center itu adalah perintah UU," ujar Romo.
"Maka yang merusak plang, dan merusak lambang itu, kami menganggap itu pelecehan terhadap UU, ini juga kami laporkan kepada pihak Polres Sergai dan kami berkeyakinan polres akan menindak lanjuti laporan kami,karena itu tupoksi mereka," sambungnya.
Sementara itu, jika ada pihak yang menghambat warga negara berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, itu adalah tindakan melawan hukum.
"Kalau pihak itu adalah aparat yang digaji oleh rakyat berkeja dalam posisinya, maka aparat ini adalah pengkhianat terhadap rakyat dan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia. Pedagang jangan terprovokasi membuat perlawanan justru terjadi kontra kriminal lagi," ujar Romo.
Bagaimana menghempang mereka yang menggunakan cara-cara sistematis untuk menutup Pekan Lelo ini, "Kita pedagang harus banyak berdoa dan nanti kita diskusikan tidak disini tempatnya," tandas Romo.