Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Simalungun kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/5/2022) sekira Pukul 06.30 WIB.
Oknum ASN tersebut berinisial AJS dan kini berusia 44 tahun. Ia merupakan istri mantan pangulu salah satu nagori di Kabupaten Simalungun berinisial MS.
AJS diduga membawa pria yang bukan suaminya pada Senin dini hari sekira Pukul 01.00 WIB. "Karena anak mereka yang sedang berada di rumah itu mendengar suara sepeda motor dan gonggongan anjing," kata Sepriandison Saragih, kuasa hukum MS, Selasa (7/06/2022).
Lebih lanjut dikatakan Sepriandison, MS lah yang menggerebek istrinya sedang berduaan di dalam kamar rumah mereka. Kamar itu, kata Sepriandison bahkan belum pernah ditempati kliennya.
"Kamar itu baru selesai direnovasi klien saya. Ia bahkan belum pernah menempati kamar itu," ujar dosen Universitas Nommensen Pematang Siantar itu.
Setelah kedapatan berduaan dengan pria lain, MS melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga istrinya. Kemudian, ia membuat laporan polisi setempat dengan nomor laporan LP/B/337/V/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.
"Setelah peristiwa itu AJS tidak pulang ke rumah. Kita tidak tau keberadaannya," sambungnya.
AJS sempat mengirim pesan kepada suaminya. Dari penuturan Sepriandison, AJS mengaku salah dan meminta maaf atas tindakan yang ia lakukan. "Chat itu kita bawa ke Polisi sebagai tambahan alat bukti," pungkasnya.
MS yang kini berusia berusia 51 tahun itu hanya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. "Klien kita juga baru selesai opname dari rumah sakit Medan," tutur Sepriandison.
Sepriandison juga mengaku telah membuat laporan ke Bupati Simalungun, sebagai atasan AJS dan Inspektorat Pemkab Simalungun. "Dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Badan Kepegawaian NASIONAL (Bkn) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucapnya.
Pihak terlapor telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menjerat AJS ke ranah hukum. Mereka, kata Sepriandison siap jika diminta tambahan saksi lagi."Karena klien kami juga sudah lama mencurigai perlilaku istrinya itu. Tapi mereka tidak mau menuduh tanpa bukti," jelasnya. "Sekaranglah mungkin saatnya Tuhan menunjukkan jalannya," tutupnya.