Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Pengelola Pantai Bali Lestari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga saat ini belum membayar pajak sebesar Rp 431.475.000. Jumlah tunggakan itu terdiri dari pajak hiburan sebesar Rp 385.975.000 dan pajak parkir sebesar Rp 72.500.000.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Serdang Bedagai, Iksan AP, Senin (20/6/2022), nilai itu dihitung 25% dari jumlah tiket yang laku yang terhitung sampai 17 Mei 2022 sebanyak 1.440 blok, dari jumlah tiket sebanyak 2.015 blok yang mereka porvorasi sejak 3 Desember 2021. "Jadi kami hitung pajaknya segitu, dan itu yang belum dibayar," rinci Iksan
Iksan mengatakan, pada April 2022, pihak pengelola Pantai Bali Lestari datang ke Bapenda Sergai untuk membayar pajak hiburan dan pajak parkir, namun mereka masih menggunakan hitungan yang lama yakni sebesar 15%. Sementara hitungan tersebut bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pajak daerah.
"Mereka menunjukkan itikad baik datang kemari membayar, tapi maaf nggak bisa kami terima, karena bertentangan dengan Perda," kata alumni STPDN angkatan kelima ini.
Iksan memaklumi dengan kondisi seperti ini, karena mungkin sebelum dirinya menjabat ada miskomunikasi antara pejabat Bapenda terdahulu dengan pihak pengelola Pantai Bali Lestari. Sehingga perubahan Perda nomor 1 Tahun 2011 menjadi Perda nomor 4 tahun 2021 tidak tersosialisasi dengan baik, padahal dalam perubahan Perda tersebut ada kenaikan persentase pajak.
"Kalau menurut cerita teman-teman yang di sini dulu, mereka diundang tidak datang, tapi menurut Humas Pantai Bali Lestari, undangannya nggak ada," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya memberi waktu kepada pihak pengelola Pantai Bali Lestari untuk membayar meski dengan cara menyicil tunggakan pajak hingga akhir Juni 2022, sebelum pihak Bapenda Sergai rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) dengan KPK RI pada awal bulan Juli 2022 ini.
Iksan mengatakan dari 16 tempat wisata pantai yang ada di Sergai, cuma pihak Pantai Bali Lestari yang belum membayar tunggakan pajak. "Kalau nggak ada itikad baiknya hingga akhir bulan ini, mau tidak mau akan kami sampaikan dalam rapat," tandas Iksan.
Sementara itu Humas Pantai Bali Lestari Muklis Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022), melalui telepon seluler mengatakan pihaknya bukan tidak mau membayar pajak dimaksud, tapi mereka keberatan karena terjadi kenaikan pajak sebesar 10% secara spontanitas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ditambah lagi perubahan Perda itu terjadi pada tahun 2021 dimana semua orang tau pada saat itu terjadi PPKM akibat pandemi Covid 19.
"Pada saat itu kan terjadi PPKM, omzet semua jatuh, nggak ada pemasukan. Jadi kami mohon penundaan kenaikan pajak", kata Muklis.
Muklis mengaku bahwa pada beberapa waktu yang lalu pihaknya telah beritikad baik dengan menyetorkan pajak sebesar 15% ke Bapenda Sergai, tapi setoran itu ditolak
Menurut Muklis, pihak pengelola Pantai Bali Lestari tidak dapat beroperasi lantaran pihak Bapenda Sergai tidak memberikan tiket porvorasi akibat tunggakan pajak. "Tiket porvorasi nggak dikasih orang itu, jadi dari mana anggaran kami kalau nggak beroperasi," elak Muklis.