Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Sungguh malang nasib pasangan suami istri Ayu Sri Dewi dan Raza Siagian. Pasutri asal Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara itu tak dapat melihat wajah bayi mereka yang lahir pada 25 Mei 2022 lalu.
Usai Ayu melahirkan secara operasi di Rumah Sakit (RS) Tentara, Kota Siantar, bayi perempuannya dibawa pulang oleh sepupunya.
Dari keterangan Ayu saat di Polres Siantar, sepupunya itu bersedia meminjamkan uang untuk biaya persalinan Ayu dengan jaminan sang bayi dibawa ke Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Karena nggak punya uang, ayahku menyarankan agar sepupuku yang menebus bayi kami itu," katanya.
Saat itu, suami Ayu sedang merantau di Padang Lawas Utara (Paluta) sehingga tidak dapat mendampingi sang istri ketika melahirkan.
"Jadi, waktu melahirkan, aku nggak punya biaya. Suamiku lagi merantau," lanjut Ayu.
Selang 3 hari kemudian, Ayu memberitahu kepada keluarga suaminya tentang kejadian itu. Mereka kemudian pergi ke rumah sepupu Ayu berniat menebus dan membawa pulang bayi nya.
"Sepupuku itu nggak mau ngasih bayi kami. Waktu itu, mereka minta uang Rp 7 juta," ujarnya.
Masih kata Ayu, segala upaya telah dilakukan mereka untuk mengambil kembali buah hati mereka itu. Sedikitnya 4 kali mereka telah mendatangi rumah sepupunya itu dan berbicara secara kekeluargaan.
Namun belakangan, sepupu yang merupakan pasangan RA dan AG itu meminta tambahan biaya kepada Ayu dan suami. Total yang diminta mereka sebesar Rp 35 juta.
Merasa dipersulit, Ayu dan Raza melaporkan sepupunya itu ke Polres Siantar. Laporan mereka diterima atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut sudah diterima dengan nomor STTLP/B/700/XII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.