Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sangat masif. Namun dari puluhan yang beroperasi ternyata hanya 8 lokasi yang mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi, mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi dan 2 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu 8 izin usaha lama pertambangan masih dalam tahap operasi produksi.
"Namun, data izin berlaku semua itu hanya sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," kata Mulyadi kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (20/1/2023).
Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.
Mulyadi mengatakan untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan, ungkapnya.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatra Utara.
"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah. Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.
Mulyadi juga berjanji akan memberikan lokasi dan data perizinan dan masa berlaku dari kegiatan tambang batu dan galian C yang ada di wilayah kabupaten Serdang Bedagai, tutupnya.
Galian C Ilegal Marak, Warga Protes
Sebelumnya, maraknya kegiatan pertambangan menyasar sejumlah lokasi mulai dari aktivitas pengerukan bebatuan sungai, pasir, hingga tanah timbun untuk keperluan proyek pembangunan.
Menurut informasi yang diterima, lokasi pertambangan ini tersebar dibeberapa lokasi seperti Kecamatan Sipispis, Pegajahan, Dolok Masihul, Sei Rampah, Kecamatan Tebing Tinggi dan sejumlah titik lainya.
Hal ini pun banyak mengundang protes warga, selain merusak jalan, aktivitas tambang ini juga merugikan warga setempat.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sipispis pada Senin (16/1/2023) lalu. Warga di Desa Naga Raja memberhentikan truk pengakuan batu yang mengeruk sungai Bah Bolon. Warga protes karena galian tersebut ilegal dan merusak jalan Desa.
Kejadian sama juga pernah terjadi di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah. Aktivitas ratusan truk galian tanah timbun tidak hanya membuat jalan rusak, namun juga membuat debu dan lumpur.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Kajian dan Advokasi WALHI Sumatera Utara (Walhisu), Putra Saptian mendorong pemerintah agar melakukan investigasi terkait banyaknya aktivitas tambang ilegal.
Dia mengatakan, aktivitas tambang ilegal pasti berpartisipasi pada kerusakan lingkungan.
"Karena sering kali aktivitas seperti ini tidak memperhatikan dampak lingkungan. Seperti daya tampung dan daya dukungan galian C yang tentu merusak sempadan sungai. Jadi kita mengukur komitmen memulihkan alam dengan mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi soal itu," kata Putra.
Manajer Advokasi Walhisu ini, menambahkan, pengerukan sungai tanpa disertai dokumen yang lengkap harus diberantas.
Pemerintah katanya harus berpedoman pada UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dampak bisa melihat di dalam UU 32 tahun 2009 apakah norma norma pembangunan berpegangan pada prinsip pencegahan kerusakan lingkungan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penegakkan hukum," kata Putra.
"Misalnya pemerintah harus melihat apakah dampak pembangunan berimplikasi terhadap lingkungan hidup. Jangan atas nama pembangunan pemerintah tidak melihat masyarakat dan implikasinya tanpa ada pemulihan kawasan," tuntutnya.
Putra menyebutkan, gaungan pembangunan proyek strategis nasional yang banyak dilaksanakan di daerah sering kali menjadi alasan pembukaan galian C secara serampangan.
Hal ini berimplikasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang justru tidak mendapatkan manfaat dari hal tersebut.
Selain itu kurangnya pengawasan pemerintah juga turut membuat aktivitas tersebut masif terjadi. Saran saya pemerintah harus ketat mengontrol pertambangan batu dan galian C, sebab nanti terjadi manipulasi luasan areal yang akan merusak lingkungan sekitarnya, ujarnya.
"Apalagi dengan adanya proyek strategis pemerintah yang digaung gaungkan, untuk kemajuan daerah justru yang terjadi sebaliknya. Hal juga dikhawatirkan membuat identitas Sergai sebagai kawasan lumbung pangan dan lahan kelola pertanian akan hilang tanpa adanya tata kelola ekonomi pembangunan berkelanjutan," tandasnya.