Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait status tanah adat suku Simalungun.
Dari keterangan Ketua Departemen Hukum dan Ulayat PPAB Simalungun, Hermanto Sipayung, surat yang dikirim 24 Januari 2023 itu reaksi dari sejumlah orang atau kelompok yang mencoba menghapus sejarah kerajaan Simalungun di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
"Bahwasanya sejarah Simalungun dipimpin dan dikuasai kerajaan Nagur. Dan selanjutnya menjadi fase kerajaan ber-empat yaitu Kerajaan Siantar yang dipimpin marga Damanik, Kerajaan Panei marga Purba Dasuha, Kerajaan Silau marga Purba Tambak dan Kerajaan Tanoh Jawa marga Sinaga," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, PPAB Simalungun meminta kepada seluruh lembaga , organisasi, LSM yang tidak paham dengan sejarah untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
"Tindakan yang dimaksud yaitu mengesampingkan keberadaan harajaon (kerajaan,red) Simalungun dan suku Simalungun sebagai pemilik hak natural dan kultural di tanah eks wilayah kerajaan Simalungun," pungkasnya.
Hermanto menegaskan jika mereka tidak menampik suku lain memiliki tanah dan rumah di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. "Tapi jangan dibilang seolah-olah ini tanah adat mereka. Kita tersinggung," ucapnya.
Seperti halnya Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang mengkalim jika tanah Sihaporas merupakan tanah adat marga Ambarita.
"Pada masa kerajaan Simalungun, Desa Lamtoras Kecamatan Sidamanik adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar," ujarnya.
"Dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Kabupaten Simalungun," tutupnya.