Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut beserta seluruh organisasj perangkat daerah (OPD) jajarannya dinilai seperti keledai dalam urusan harga bahan pokok (bapok) bagi masyarakat.
Terutama bila dikaitkan dengan harga bapok yang terus baik di saat menjelang atau berlansungnya hari-hari besar keagamaan nasional (HBKN).
"Pemprov Sumut dan dinas terkait di jajarannya ini mirip keledai, jatuh ke lobang yang sama untuk urusan harga bapok menjelang atau saat pelaksanaan HBKN seperri Ramadhan saat ini," kata Ir Edison Sianturi.
Hal itu Edison Sianturi katakan di sela-sela acara peresmian kantor PKN Pimda Sumut di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Acara itu juga diiringi dengan sejumlah kegiatan, termasuk berbuka puasa bersama (bukber) dan pemberian santunan bagi anak yatim piatu dari panti asuhan Islam dan Kristen.
Hadir dalam acara itu utusan PKN Pimpinan Nasional (Pimnas) yakni Togu Lumbanraja, tokoh masyarakat Ferdinand Godang.
Hadir juga tokoh masyarakat Nias Hadirat Manao, PlT Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sumut Jalaludin Lase dan para pengurus dan kader LMPP, dan lainnya.
Didampingi Sekretaris PKN Pimda Sumut, Agus Suherman, Edison Sianturi bilang seharusnya jauh-jauh hari Pemprov Sumut sudah memilikii planing agar kenaikan harga barang bisa diredam
"Misalnya saja harga cabai merah. Jika saat HBKN dketahui harga cabai menjadi nahal maka jauh-jauh hari seharusnya Pemprov Sumut mengatur pola tanam dan panen cabai agar stok di pasar cukup dan harga sembako tidak naik," ujarnya.
Kata dia, Pemprov Sumut tidak boleh bilang hal itu sebagai mekanisme pasar harga barang sehingga sehingga enggan tidak berani melakukan apapun.
"Pemprov Sumut enggak bisa beralasan dengan menyebutkan harga bapok naik karena mekanisme pasar," kata Ir. Edison Sianturi.
Padahal dalam mekanisme pasar, Edison menyebutkan unsur suplai justru harus diperbesar guna emaksilkan suplai sekaligis meredam harrga bapok.