Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bambang Pardede, mantan Kepalda Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, turut mengomentari soal penyitaan berkas dan data oleh Kejaksaan Tinggi Sumut di Dinas PUPR Sumut.
Bambang Pardede yang dicopot Edi rahmayadi saat masih menjabat gubernur dari jabatan Kadis PUPR Sumut itu mengatakan, ada ditemukan proyek fiktif di UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas PUPR Sumut.
"Masalah RZ (inisial) tentang pemeliharaan rutin. Saya sudah konfirmasi ke Kejatisu, masalahnya, ada pekerjaan fiktifnya. Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan teman-teman UPTJJ/UPTD. Di kementerian saja kalau sudah ketemu ada kegiatan fiktif, nggak ada ampun," kata Bambang Pardede saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Kadis PUPR Sumut Dukung Penyidikan Kejati soal Dugaan Korupsi di UPT Gunungsitoli
Untuk diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp 7.707.781.500,00.
Bambang Pardede lebih lanjut mengatakan proyek itu dikerjakan tahun 2022. Ia pun juga sudah diperiksa oleh Kejati Sumut. Dia mengakui juga tidak mengetahui secara detail soal proyek yang diduga difiktifkan itu.
"Kami sudah dipanggil, sudah memberi keterangan. Persoalannya tentang pekerjaan fiktif di Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTJJ Nias. Rizak sebagai KPA, dia yg tahu pemrogaman, pelaksanaan dan pengawasan. Kan pengertian swakelola, adalah seperti itu. Kalau hubungan ke dinas, ke Bidang Pemeliharaan, konfirmasinya. Tidak sampai ke Kadis," ujarnya.
Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumut waktu lalu, sudah dipastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, siapapun pimpinannya tidak akan pernah memerintahkan pekerjaan fiktif
"Berarti dia (RZ) nekat. Saya dapat info dari Kejaksaan, nilainya juga nggak main-main. Ada unsur memperjaya diri. Bukan sekedar untuk koordinasi kegiatan. Materinya RZ yang bertanggung jawab karena dia yang merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan. Ke Kabid mereka asistensi untuk pembayaran baru ke Bendahara untuk pembayaran," ungkapnya.
Bambang menambahkan, saat kasus ini muncul ke publik, dirinya sudah mengkonfirmasi ke RZ sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun jawaban yang didapat tidak sesuai dengan hasil penyidikan oleh Kejaksaan.
"Para pihak kan sudah diambil keterangan, termasuk saya. Makanya saat ada pemberitaan penyitaan dokumen, saya konfirmasi ke Kejati kebenaran berita tersebut dan mereka mengiyakan. Yang bekerjasama untuk perbuatan melawan hukum itu antara Rizak dan Bendahara pembantunya," pungkasnya.