Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Sebanyak 19 Puskesmas di Kota Pematang Siantar mengikuti reakreditasi oleh Lembaga Penilaian Akreditasi (LPA).
Survei reakreditasi Puskemas di Kota Pematang Siantar dilakukan dari September-November 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, drg Irma Suryani MKM, Senin (27/11/2023), mengatakan, peningkatan mutu yang berkesinambungan dapat mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan pencapaian target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM).
Dinas Kesehatan melakukan pendampingan langsung ke Puskesmas, baik dalam bentuk supervisi maupun melalui workshop peningkatan mutu, seperti workshop sosialisasi standar akreditasi Puskesmas, workshop indikator mutu Puskesmas (IMPP), workshop Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), morksop manajemen fasilitas dan keamanan (MFK), workshop manajemen risiko.
Diharapkan dengan adanya penilaian reakreditasi Puskemas, dapat memberikan gambaran tentang pelayanan puskesmas sehingga diperoleh evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, sumber daya sehingga Dinas Kesehatan dapat mendampingi Puskesmas dalam peningkatan mutu yang berkesinambungan.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan ini, akreditasi Puskesmas bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan.
"Serta meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas" tutur drg Irma.
Ia menambahkan, ada beberapa tahapan reakreditasi, dimulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan survei.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam persiapan reakreditasi, seperti pengisian penilaian dokumen akreditasi (self assessment), penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, Pelaporan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Pelaporan dan Validasi Data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK), Pelaporan Indikator Nasional Mutu, Pelaporan insiden keselamatan pasien, Pengisian Data Fasyankes Online (DFO), Pendampingan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan ke Puskesmas nlbinaan.
Dalam pelaksanaan survei reakreditasi dilakukan tim surveyor yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
Puskesmas di Kota Pematang Siantar disurvei oleh empat LPA, yaitu Laskesi, LPA-PKP, KAKP, LAFKESPRI
Pelaksanaan survei terdiri dari 3 hari ( hari 1 sistem daring dan hari ke 2 dan 3 dengan sistim Luring).
Seperti diketahui, Lembaga Penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status akreditasi kepada Direktur Jenderal YANKES Kementerian Kesehatan.
Penetapan status akreditasi dilakukan melalui penerbitan sertifikat akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
Setelah pelaksanaan survei reakreditasi, sambung drg Irma Suryani MKM, Puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen Perencanaan dan Perbaikan Strategis (PPS) kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan.
PPS digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi, Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, dan provinsi.
Setelah akreditasi, ujarnya, Puskesmas diharapkan terus melakukan upaya perbaikan mutu yang berkesinambungan untuk mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM).
"Serta sebagai persyaratan kerja sama (MOU) dengan BPJS Kesehatan," tandasnya.(adv)