Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar KanwilKumham Sumut, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Kode Etik/Perilaku Badan Adhock, Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilu 2024, Kamis (01/02/2024) di Aula Lapas setempat.
Jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar menyambut kedatangan jajaran KPU Kabupaten Simalungun diwakili oleh anggota KPU Martua Hutapea, Ketua PPK Pematang Raya, Edi Saragih dan Ketua PPS Raya, Carlie Saragih.
"Kedatangan jajaran KPU Simalungun dalam rangka memberikan bimtek kode etik/perilaku badan adhock dan penggunaan aplikasi SIREKAP kepada KPPS Lapas Narkotika Siantar," kata Ka KPLP, Ucok Sinabang, Kamis siang.
Pada Bimtek, juga turut diserahkan Pakta Integritas dan SK Petugas KPPS oleh Ketua PPS Raya, Carlie Saragih kepada petugas KPPS di Lapas Narkotika Siantar.
Ketua PPK Kecamatan Raya, Edy Saragih, memberikan bimbingan teknis terkait pemilu yang akan berlangsung pada 14 Pebruari 2024.
"Seluruh peserta Bimtek merupakan petugas Lapas, yang mendapat mandat sesuai SK sebagai KPPS di TPS dalam Lapas," kata Ucok Sinabang.
Beberapa materi Bimtek yang disampaikan Ketua PPK, Edy Saragih diantaranya, lokasi TPS tidak boleh di lokasi rumah ibadah, Petugas KPPS harus memastikan pemilih tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.
Kemudian Erda Wijaya Saragih, yang merupakan anggota PPK Kecamatan Raya, menerangkan bahwa waktu penghitungan suara bisa sampai jam 03.00 WIB dini hari, apabila memang situasinya demikian. Adapun petugas pengamanan baik Linmas, TNI maupun Polri, tidak diperkenankan masuk ke dalam bilik suara pada saat berlangsungnya pencoblosan oleh pemilih.
"Bimtek berlangsung dengan bersemangat. Pemaparan yang diberikan oleh petugas KPU, maupun PPK dan PPS, cukup jelas bagi semua petugas KPPS TPS Khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar," kata Ucok.