Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Setelah PDIP dan Partai Golkar, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan segera memulai proses penjaringan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Medan 2024 nanti. Dijadwalkan, pembukaan penjaringan akan dibuka pada 30 April 2024.
"Insyaallah, kita (DPC) Demokrat Medan akan membuka penjaringan pada 30 April 2024 nanti,"kata Ketua DPC Demokrat Medan, Iswanda Ramli ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (16/04/2024).
Dikatakan caleg terpilih DPRD Medan periode 2024-2029 itu bahwa partai Demokrat berkomitmen untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menjadikan Demokrat sebagai perahu politik dalam Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024.
BACA JUGA: Belum Ada Arahan DPP, Gerindra Medan Belum Buka Penjaringan Balon Wali Kota/Wakil
“Kami tidak membatasi siapa yang bakal mendaftar, baik kader maupun non kader.Siapapun itu bisa mendaftar dengan tujuan membesarkan partai ini ke depannya,"katanya.
Saat ini, katanya, pihaknya tengah mempersiapkan panitia penjaringan balon Walikota dan Wakil Walikota di DPC Demokrat Medan.
"Karena ini habis lebaran, mungkin dalam pekan ini kita bentuk dulu tim penjaringan internal di Demokrat Medan.Dan, InsyaAllah, tanggal 30 April 2024 lah kita buka tahapan penjaringan itu,"katanya lagi.
BACA JUGA: Golkar Medan Buka Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil, Keputusan di Tangan DPP
4 Kursi DPRD Medan
Diketahui, DPC Demokrat mempunyai modal 4 kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024.
Dengan modal itu juga, Iswanda Ramli dikabarkan akan maju di Pilkada Medan 2024 menjadi calon wakil wali kota mendampingi Ketua BPD HIPMI Sumut yang juga Wakil Ketua Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo.
Meski keduanya saat dihubungi beberapa waktu lalu tidak membantah maupun tidak membenarkan rumor tersebut.
Keduanya, hanya menanggapi datar dengan menyebutkan bahwa semua keputusan itu urusan partai Gerindra maupun Demokrat.
Diketahui Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
BACA JUGA: PDIP Medan Buka Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Kriterianya
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
Demokrat pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 4 kursi ( 8%) di DPRD Medan. Dengan demikian, Demokrat kurang 6kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.