Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Ratusan Penyelenggara Pemilu (PPK/PPS) pada jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu Serentak) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, 14 Februari 2024 belum menerima honor hingga saat ini.
Ratusan Penyelenggara Pemilu (PPK/PPS) dimaksud tersebar di 2 kecamatan dari 15 kecamatan se- Tapanuli Utara, yakni Kecamatan Siborongborong dan Muara.
Kecamatan Siborongborong terdiri dari 20 desa plus 1 kelurahan, sedangkan Kecamatan Muara ada 14 desa.
Ada 3 orang PPS yang bertugas untuk setiap desa, dibantu 3 orang Sekretariat PPS. Itu artinya, total sebanyak 210 orang penyelenggara Pemilu 2024 yang belum menerima honor, belum termasuk di dalamnya PPK dan Sekretariat PPK di 2 kecamatan.
Sekretaris KPU Taput, Erifan Manullang mengatakan belum ditransfer honor ke rekening masing-masing penyelenggara pemilu (PPK/PPS), karena belum melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Ada 2 kecamatan yang yang belum ditransfer honornya. Kecamatan Siborongborong dan Muara, karena belum melengkapi SPJ secara benar dan lengkap. Kecamatan lain sudah benar dan lengkap," tulis Erifan Manullang melalui pesan WhatsApp, ketika dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com Senin (27/05/2024) siang.
"Kami minta PPK untuk mengumpulkan SPJ PPS di wilayah kecamatan masing-masing," tambahnya.
Masa Kerja Berakhir
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, masa kerja Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc) KPU, telah berakhir. Masa kerja PPK diatur pada pasal 4.
PPK dibentuk KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara pemilihan atau Pemilu.
Sedangkan pada pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan, PPS dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara pemilihan atau Pemilu.