| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria berinisial PG (35), pelaku pencurian uang, emas dan handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi yang terjadi pada 7 Januari 2025.
Pelaku PG diamankan jajaran Sat Reskrim pada 9 Januari 2025 dari warung makan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Adri Pratomo, didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025) sore.
Dijelaskan Kapolres Dairi, dalam kasus tersebut, korban berinisial ES (57) kehilangan uang tunai sebesar Rp 39.550.000 dan perhiasan emas seberat 25,48 gram yang terdiri dari dua buah kalung dan mainan kalung serta tiga cincin dan dua pasang anting.
"Selain itu dua unit handphone, dengan total kerugian Rp 80.000.000," kata Faisal.
Disebutkannya, aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat pemilik rumah dan keluarganya sedang berada di ladang menjaga tanaman padi.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang sebelumnya diperkerjakan di ladang milik korban, terlebih dahulu mengambil kunci rumah milik korban dari dalam gubuk yang berada di perladangan.
Setelah mengambil kunci, pelaku pun langsung menuju rumah korban dan selanjutnya membuka rumah korban dan masuk ke dalam kamar.
Disana pelaku melihat koper milik korban dan kemudian membukanya dengan menggunakan pisau dapur yang berada di dapur rumah korban.
"Setelah berhasil membuka koper, pelaku melihat ada uang dan perhiasan emas di dalamnya," sebutnya.
Pelaku pun kemudian mengambil uang dan perhiasan emas, serta dua unit handphone milik korban yang terletak atas tempat tidur.
"Pelaku selanjutnya membawa kabur uang, perhiasan emas dan handphone milik korban," tuturnya.
Sementara itu, korban mengetahui terjadinya kasus pencurian dirumahnya, saat anak korban pulang kerumah dan melihat pintu tidak terkunci dan gembok rumah hilang.
Anak korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya, Saat keduanya masuk ke dalam kamar melihat pintu kamar sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan.
Disana mereka barulah tahu kalau uang dan perhiasan emas yang berada di dalam koper dan dua unit handphone diatas tempat tidur telah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari warga sekitar, mereka mencurigai PG sebagai pelaku. Karena pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci saat bekerja di ladang milik korban.
Apalagi setelah kejadian itu, pelaku tidak terlihat lagi, dan pelaku juga memblokir nomor handphone milik korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi, dan setelah menerima laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku pun berhasil kami amankan di warung makan Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar," paparnya.
Dari pengakuan pelaku, semua uang hasil pencurian dan penjualan emas telah habis untuk berpoya-poya dan untuk membeli baju, celana, cincin emas, gitar dan sepeda motor.
"Uang hasil pencurian itu dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan menginap di hotel selama pelarian serta membeli barang-barang dan sepeda motor," papar Faisal.
Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim berhasil menyita barang bukti dari pelaku, yakni sepeda motor Honda Sonic, 2 unit Handphone, gitar, pakaian yang baru dibeli dan jam tangan serta uang Rp 1.000.000.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 3 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya 7 tahun," terang Faisal.

