| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Dairi. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik ladang sekaligus pemasok ganja di Kecamatan Tanah Pinem.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Selasa (10/3/2026), mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TG (31) dan SS (35). Keduanya ditangkap di rumah TG yang berada di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem.
Menurut Syahril, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka ASPG yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh petugas di Kecamatan Tigalingga.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka ASPG yang sebelumnya sudah kami amankan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, TG dan SS tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik biru berisi daun dan biji ganja yang diduga siap edar.
Dari hasil interogasi awal, TG mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari ladang yang ia tanam sendiri. Ia kemudian menunjukkan lokasi ladang ganja yang berada sekitar 5 kilometer dari pemukiman warga.
Petugas yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan 7 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 1 meter.
“Di lokasi tersebut petugas menemukan tujuh batang tanaman ganja yang diduga ditanam oleh tersangka,” jelas Syahril.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, TG diketahui berperan sebagai pemilik modal, penanam, sekaligus pengendali utama peredaran ganja tersebut. Sementara SS bertugas sebagai kurir yang mengantarkan ganja kepada ASPG atas perintah TG.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

