Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhanbatu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Media massa dan Mahasiswa Pencalonan Legislatif, Pilpres dan Wapres 2019, Jumat (17/11/2017), di Rantauprapat.
Ketua Panwaslu Labuhanbatu Makmur Munthe, dalam kesempatan itu mengakui sebagai Panwas Pemilu, sangat memerlukan media massa guna mensosialisasikan tahapan Pilpres 2019.
"Saat ini tahapan Pilpres 2019 sudah dimulai. Jadi peran media dibutuhkan dalam memberi informasi kepada masyarakat sebagai calon pemilih," kata Makmur.
Tupoksi Panwas, kata dia melakukan pengawasan seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Termasuk pengawasan pasangan calon, parpol.
"Kami bukan dianggap berhasil manakala menindak lanjuti dan tingginnya angka penindakan pelanggaran.Tapi Panwaslu cenderung kepada pencegahan dan.l suksesnya penaganan. Termasuk dalam hal pengawasan partisipatif," bebernya.
Media massa, Ormas dan mahasiswa, menurutnya, sangat efektif untuk melakukan pengawasan. Sehingga diharap dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran.
"Sehingga sebelum terjadi pelanggaran dapat dilakukan pencegahan," ulas dia.
Di acara bertema, Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu, Makmur mengimbau elemen masyarakat agar dapat menyatukan persepsi untuk melakukan pengawasan partisipatif.
Makmur mengatakan acara itu melibatkan peserta sebanyak 46 orang, terdiri 26 orang jurnalis dan Mahasiswa 20 orang.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Labuhanbatu, Parulian Silaban menjelaskan lebih jauh terkait pengawasan Pemilu dan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu merupakan amanah UUD 1945 Pasal 22 ayat 2, yakni pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan Wapres dan DPD. "Melakukan pemilihan perwakilan rakyat, Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," bebernya.
Sedangkan Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Fahrizal Syahputra Rambe membeberkan mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Dia mengungkapkan pengertian pelanggaran pemilihan merupakan tindakan bertentangan atau tidak sesuai dengan per Undang-undangan terkait Pemilu.
"Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian serta penerusan laporan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti," ulasnya.
Menurut dia, pelapor pelanggaran Pemilu adalah WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Pemantau Pemilu dan peserta Pemilu.