Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi, baik di lingkungan rumah maupun di panti asuhan. Hal ini menyebabkan semakin banyak anak-anak telantar.
Pemerintah merespons hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. PP ini merupakan mandat atas Pasal 38A tentang pelaksanaan pengasuhan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyambut PP 44/2017 ini tentang pengasuhan anak, salah satu poin utama yang ditekankan dari tahun lalu dari Ibu Mensos tentang pentingnya penguatan pengasuhan berbasis keluarga merupakan pokok dan jadi tanggung jawab kedua orang tua. Nggak hanya ibu saja atau ayah saja," kata Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Tuna Cilik mitra Save The Children Tata Sudrajat.
Hal ini disampaikan dalam pidatonya di acara Dialog Pengasuhan Anak dan Launching PP 44/2017 di Hotel Arya Duta, Gambir, Jumat (17/11/2017).
PP ini mengatur pengasuhan anak apabila ada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orang tua kandungnya atau di dalam lembaga asuhan anak. PP ini dianggap penting mengingat pengasuhan anak sangat krusial dan menentukan masa depan anak tersebut.
Nantinya lembaga pengasuhan anak akan dibentuk sebagai foster care agency. Lembaga asuhan anak atau lembaga kesejahteraan sosial akan punya kesempatan untuk menjadi lembaga yang mengurus persiapan orang tua asuh sebelum penempatannya disetujui oleh dinsos.
Hal ini dilakukan agar tiap panti asuhan tidak hanya fokus pada pengasuhan anak, tapi juga mendukung pengasuhan anak berbasis keluarga, terutama untuk mereka yang masih memungkinkan diasuh di keluarga orang tua sendiri atau orang tua asuh.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan pengasuhan anak jadi tanggung jawab bersama. Ali ini mengatakan negara harus memberi pengakuan pada anak yang lahir.
"Tidak semua anak yang lahir diakui. Anak yang diakui berarti adalah anak yang diinginkan, sedangkan anak yang tidak diakui berarti anak tersebut tidak diinginkan kan banyak tuh kasus bayi dibuang di tempat sampahlah dan sebagainya. Bayi itu tidak pernah salah, yang salah adalah perilaku kedua orang tua yang melakukannya," ujar Ali.
Dia menekankan hal ini sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi'.
Hal serupa diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda. Dia berharap hadirnya PP 44/2017 dapat memberikan pertolongan bagi anak telantar.
"Negara perlu membantu calon orang tua asuh karena buat saya keputusan seperti ini merupakan keputusan dari hati. Semoga dengan adanya PP ini anak telantar atau kurang beruntung bisa dapat langsung pertolongan," ungkap Venna, orang tua asuh sekaligus anggota DPR. (dtc)