Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perlindungan pasien. Karenanya, guna memperkaya materi dalam RUU itu dilakukan Fokus Grup Diskusi di Medan, Kamis (8/3/2018).
Pengamat Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Destanul Aulia yang menjadi pembicara dalam seminar di kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya Undang Undang perlindungan pasien (patient safety) sangat mendesak. Untuk itu, ia berharap, agar RUU perlindungan pasien ini kedepannya dapat diterbitkan menjadi UU.
"Perkembangan ini merupakan suatu Rancangan dari Undang Undang yang bagus sekali. Karena selain digagasi langsung oleh komisi III DPD RI, juga untuk menyampaikan bagaimana baiknya sisi keselamatan pasien terutama dalam hal keseimbangan antara pasien dan penyedia pelayanan (rumah sakit)," ungkapnya kepada Medanbisnisdaily.com.
Karenanya jelas Destanul, melalui RUU perlindungan pasien ini bisa menjadi media penyeimbang diantara kedua komponen tersebut. Sebab, kedua aspek ini merupakan aspek yang sangat penting, dimana pemerintah melalui kebijakannya hadir menjaga keseimbangan itu.
"Jadi ada beberapa aspek yang harus disamakan persepsi diantara masyarakat karena selain masyarakat yang secara individu sakit, juga ada keluarga yang perlu dipertimbangkan. Kemudian dari sisi rumah sakit juga bukan hanya dokter saja tetapi ada banyak tenaga kesehatan, prosedur, jenis obat disitu. Sehingga untuk melakukan kesalahan tindakan medis sangat tinggi," jelasnya.
Untuk itu, ujar Destanul, rumah sakit harus bertanggungjawab bagaimana mendidik SDM nya untuk memiliki kompetensi dan kualitas yang baik. Begitupun melakukan pembelajaran dari kasus-kasus insiden terhadap pasien supaya kedepan tidak terjadi lagi.
"Apalagi sekarang tuntutan pemerintah, rumah sakit harus seprofesional mungkin. Seperti terakreditasi, hingga wajib audit medik yang tujuannya untuk membuat pasien merasa nyaman," imbuhnya.
Namun yang terpenting, menurut Destanul, bila RUU perlindungan pasien bisa menjadi UU, adalah pengimplementasiannya. Karenanya sosialisasinya harus dilakukan, agar masyarakat maupun pelayanan medis masing-masing dapat mengetahui hak nya.
"Dalam industri rumah sakit, hal yang paling penting adalah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Tapi akhir-akhir ini banyak masyarakat yang justru memilih berobat keluar negeri. Itu karena kepercayaan masyarakat pada industri rumah sakit di Sumut sangat rendah" terangnya.
Untuk itu, tambah Destanul, patient safety adalah pintu masuk yang tepat untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan dari masyarakat kembali kepada industri rumah sakit.
"Dan ini juga sebagai tekanan pada BPJS. Supaya bisa mempertimbangkan pelayanan kesehatan bagi pasien yang nyaman. Tidak lagi berkonsentrasi pada layanan murah, efektif dan efisien saja, tetapi ada inovasi-inovasi yang dilakukan agar pasien menjadi nyaman," pungkasnya.