Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wacana dilakukannya amandemen UUD 1945 sudah muncul sejak 2 tahun lalu. Saat itu MPR terus menjaring aspirasi masyarakat yakni lewat kajian-kajian.
Amandemen UUD 1945 direncanakan agar dapat mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Halangan negara ini disusun untuk dapat mengarahkan pembangunan nasional dalam jangka panjang.
"Mengapa perlu hati-hati soal haluan negara ini sebab untuk memunculkan haluan negara seperti GBHN perlu amandemen UUD. Sedangkan banyak sekali pendapat dari masyarakat yang pro dan kontra soal itu. Tapi memang sebagian besar sepakat bahwa dalam perjalanan reformasi selama ini sekitar 18 tahun, Indonesia butuh haluan negara bagaimana pembangunan Indonesia dilaksanakan 5, 10, 20, 50 tahun ke depan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, Selasa (19/4/2016) lalu.
Banyak masukan yang datang ke MPR. Beberapa di antaranya ialah ada yang menginginkan UUD dikembalikan seperti dulu, ada juga yang menginginkan agar UUD perlu dilakukan perubahan.
Terbaru, MPR menerima kedatangan jajaran pengurus Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Dari pertemuan tersebut, diusulkan adanya pembahasan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
"Akhirnya tadi disepakati soal usulan amandemen terbatas (UUD 1945). Soal haluan negara. Nanti akan dikonsultasikan dengan Presiden," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
MPR sendiri menilai perlu adanya evaluasi terhadap hasil amandemen UUD 1945 terakhir. Diketahui, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali yakni pada Sidang Umum MPR 1999-2002.
"Setelah ada amandemen empat kali UUD 1945, setelah 20 tahun, perlu kita diskusikan. Mana yang baik kurang dan perlu disempurnakan. Diskusi terbuka dan blak-blakan tadi," jelas Ketum PAN ini.
Menurutnya, amandemen terbatas UUD 1945 bisa jadi formula untuk menghadapi persoalan kebangsaan seperti penanggulangan isu SARA dan korupsi kepala daerah.
Dia mengatakan amandemen terbatas UUD 1945 ini hanya untuk haluan negara. Zulkifli mengatakan UKP Pancasila akan melaporkan pertemuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Selain soal amandemen terbatas, ada juga pembahasan sejumlah hal dalam UUD 1945 untuk diamandemen seperti fungsi DPD hingga sistem politik.
Zulkifli menyatakan amandemen terbatas juga berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam. Selama ini, menurutnya, ada inkonsistensi antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan aturan di bawahnya.
Ada juga aturan soal sistem politik dalam UUD 1945 yang diwacanakan untuk diamandemen. Tujuannya untuk mencegah praktik korupsi akibat biaya politik yang mahal.
"Misalnya pemilukada, pileg, pilpres yang biayanya begitu besar. Partai politik tidak boleh cari uang, tapi biayanya besar, kan. Akhirnya main belakang. Ya satu-satu bisa kena OTT semua itu, nah ini bagaimana penyelesaiannya kan tidak bisa dibiarin," ujar Zulkifli.
"Ataukah pilgub misalnya dipilih oleh DPRD, harus ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Terkait wacana ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut amandemen UUD 1945 tak bisa dilakukan saat ini. Sebab anggota DPR saat ini sedang fokus untuk tahun politik.
"Sikap politik saya sebagai Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar menilai bahwa ini belum waktunya karena memang sekarang kita sibuk dalam mempersiapkan pemilu. DPR dan MPR hanya punya waktu kerja yang realistis 18 bulan lagi. Selebihnya libur dan masa reses," ujar Bamsoet di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Dia menyarankan disiapkannya poin-poin yang akan diubah dalam amandemen UUD 1945. Bamsoet sendiri menyebut ada 3 persoalan yang dihadapi bangsa ini, yaitu bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya. (dtc)