Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung rencana KPU mengatur larangan bagi eks narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (legislatif). KPU diminta konsisten merealisasi rencana tersebut.
"KPU perlu tetap konsisten untuk membuat pengaturan ini karena publik dan juga masyarakat mendukung KPU. Maka KPU harus tetap melanjutkan pengaturan ini," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye' di media center gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
KPU, menurutnya, tak perlu khawatir akan penolakan yang muncul. Rencana KPU membuat aturan soal larangan eks napi korupsi jadi caleg disebut sebagai hal positif.
"Bagi kami, karena gagasan KPU mengatur ini adalah sesuatu yang positif, progresif, dan memang jadi aspirasi banyak orang jadi tidak perlu mundur, hanya khawatir digugat secara hukum," tuturnya.
Rencana aturan tersebut dinilai bisa memberikan pemahaman kepada pemilih agar tidak salah memilih caleg.
"Bisa juga menyelamatkan masyarakat dari pilihan pemilihan yang bermasalah. Publik bisa saja apatis parpol ramai-ramai menolak gagasan ini karena bisa saja itu diartikan penolakan pada upaya untuk memperkuat gerakan antikorupsi," ujarnya.
KPU punya 2 opsi untuk mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini direncanakan masuk Peraturan KPU (PKPU) atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan opsi aturan larangan ini bisa masuk Peraturan KPU pada Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini mengatur syarat bagi setiap orang yang akan maju menjadi caleg.
Opsi kedua nantinya usulan larangan ini akan diimplementasikan pada partai politik. Larangan ini bisa dilakukan parpol sebagai syarat rekrutmen caleg.dtc