Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan adanya penambahan kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2019. Penambahan kursi DPR sebanyak 15 kursi.
"Jumlah kursi anggota DPR RI pada Pemilu tahun 2014 dengan yang sekarang ada penambahan kursi dari sudah saya sampaikan tadinya 560 kursi sekarang ini 575 kursi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Ilham mengatakan alokasi kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah sebanyak 95 kursi. Sebelumnya pada pemilu 2014 total kursi DPRD sebanyak 2,112 kursi, sedangkan Pemilu 2019 jumlahnya bertambah menjadi 2,207 kursi.
"Kemudian perbandingan jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah juga dari 2,112 menjadi 2,207. Ini tentu saja kursi ini basednya adalah jumlah penduduknya, sehingga alokasi kursi itu bertambah," kata Ilham.
Penambahan jumlah kursi juga terjadi pada tingkat kabupaten/kota 715 kursi. Sebelumnya pada tahun 2014 sebanyak 16.895 kursi, saat ini menjadi 17.610 kursi.
"Kemudian jumlah kursi DPRD kabupaten kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 kursi menjadi 17.610 kursi," ujar Ilham.
Jumlah kursi ini bertambah karena adanya penambahan jumlah penduduk berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Selain itu penambahan ini juga karena adanya 17 daerah otonomi baru hasil pemekaran daerah.
"Itu pertama karena tadi ada jumlah kursi di daerah otonomi baru dan juga ada penambahan penambahan kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dari DAK 2 yang kita dapat dari Kemendagri," kata Ilham.
17 Daerah Otonomi Baru (DOB) itu yakni Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara; Provinsi Lampung di Kabupaten Pesisir Barat; Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran; Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Malaka; Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kabupaten Banggai Laut; dan Kabupaten Morowali Utara; Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kolaka Timur; Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah; Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu; Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Pengunungan Arfak.(dtc)