Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE. Jaksa dan Buni Yani menempuh jalur kasasi.
"Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor : 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir PN Bandung yang dikutip, Selasa (22/5).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi 4 April 2018," lanjutnya.
Sebagaiman diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut perbuatan Buni terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB di kediamannya di Cilodong. Sedangkan, video asli pidato Ahok diposting oleh Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.(dtc)