Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang. Evan (44) ditangkap polisi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dia bersama tiga rekannya mencoba merampok di warung milik Sunenti (43), yang berada di depan rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu warung milik korban sedang dijaga anaknya, Dewi dan Rodiyah.
"Tiba-tiba datang empat pelaku yang masing-masing membawa golok di tangannya. Kemudian saksi Dewi dan Rodiyah yang sedang berjaga warung disuruh diam sambil diacungi golok oleh para pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan dalam keterangannya, Rabu (23/5/2018).
Keduanya pun diam setelah diancam pelaku. Uang jutaan rupiah pun digasak kawanan rampok di warung tersebut.
"Selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di kotak penyimpanan uang sebesar Rp 1,2 juta," imbuh Wiwin.
Pelaku lalu melanjutkan aksinya dan masuk ke rumah. Korban yang sedang mencuci di dalam rumah pun kaget karena pelaku langsung mengacungkan golok.
"Korban kaget dan teriak meminta tolong. Pelaku kaget atas teriakan tersebut dan akhirnya para pelaku melarikan diri," ujarnya.
Evan tertangkap setelah dikejar polisi bersama warga, sedangkan tiga rekannya berhasil kabur. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (dtc)