| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai berhasil meringkus karyawan grosi Andi Andriatmo (33), tepatnya di Jalan Hebderal Sudurman, Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar, Kamis (26/7/2018).
Tersangka Andi Andriatmo warga jalan Masjud Pulau Simardan Datuk Bandar Timur itu ditangkap karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Hingga kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita petugas masih diamankan di Mapilres Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK kepada wartawan Jumat (27/2018).
Kapolres Tanjungbalai menjelaskan,kronologis singkat penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dijala Jenderal Sudirman Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar sda seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan,dan setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat akan diamankan tersangka terlihat sedang duduk-duduk dihalaman belakang rumah warga,tanpa menunda waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Waktu itu petugas melihat tangan kanan tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik warna hitam dan setelah dibuka berisi plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang akhirnya ditemukan dikantong celana sebelah kanan ada sebuah dompet kecil warna merah dan sewaktu dibuka berisi 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu beserta 1 pack/bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok pipet plastik.
Personel Sat Res Narkoba terusmelakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,disamping menerangkan bahwa sabu itu dibelinya dari seorang perempuan berinisial NS berlamat disekitar Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pencarian terhadap NS serta melakukan penggerebekan terhadap rumahnya , namun NS tidak berada dirumah, dan petugas akan tetap melakukan pencarian terhadap NS.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya,9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,25 gram,1 pack / bal plastik klip transparan kosong,1 lembar potongan plastik asoy warna hitam,1 buah sendok pipet plastik,1 unit handpone merk citycall warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna merah," jelasnya.

