Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang - Salah satu kader Partai NasDem, Kolik Nuriadi, resah. Dirinya memperoleh suara terbanyak kedua di Pileg 2014, namun tidak terpilih menggantikan M Fadli, salah satu anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut korupsi massal.
Menurut Kolik, dirinya layak mengikuti pergantian antar waktu (PAW) kini digelar satu atap di DPRD Kota Malang. PAW satu atap untuk mempercepat pergantian 41 anggota dewan terlibat suap dan gratifikasi.
"PAW dipilih calon dewan yang perolehan suaranya lebih kecil dibandingkan saya. Padahal, PKPU maupun perundang-undangan berlaku, saya layak dipilih karena jumlah suara di bawah Fadli," ungkap Kolik kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Kolik menilai DPD Partai NasDem Kota Malang sudah membuat keputusan sepihak dalam menunjuk calon dewan pengganti M Fadli untuk daerah pilihan (Dapil) Lowokwaru.
Selama ini, kata dia, surat pemberhentian sebagai anggota ataupun pemberitahuan pengajuan calon dewan lain tak pernah disampaikan kepada dirinya.
"PAW hanya bisa dilakukan, jika anggota dewan itu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. PKPU jelas dan terang mengatur itu, begitu juga pengganti adalah calon dewan, perolehan suaranya dibawah dewan yang diganti," beber Kolik.
Saat ini, Kolik ingin memastikan dengan bertandang ke DPRD Kota Malang, nama calon dewan yang diusulkan Partai NasDem. Langkah ini dipilih, karena partai dianggap tidak menghargai dirinya sebagai kader.
"Saya mau tanya ke Sekwan siapa nama yang diajukan. Percuma tanya partai karena saya seperti tak dianggap sebagai kader," tegasnya.
Kolik sebenarnya tahu diri, dirinya bekas narapidana sudah tak berkeinginan maju di Pileg 2019 mendatang. Tetapi untuk mengikuti PAW dirinya memenuhi syarat dan dibenarkan.
"Saya akui, saya pernah dizolimi dan menjalani hukuman. Tetapi saya tetap cinta kepada NasDem dan aktif kegiatan partai," tandasnya. DPD Partai NasDem Kota Malang belum berhasil dikonfirmasi soal penunjukan kader selain Kolik untuk PAW M Fadli.
Dalam Pileg 2014, ada 9 caleg dari Partai NasDem untuk Dapil Lowokwaru. Yakni:
1. M Fadli memperoleh 1.984 suara
2. Ardiyono (135 suara)
3. Hilda (406 suara)
4. Didik Suprayitno (285 suara)
5. Kolik Nuriadi (1.348 suara)
6. Rita Damayanti (79 suara)
7. Syahsin Ruba'i (60 suara)
8. Rahma Nur Amalia (30 suara)
9. Afifa (31 suara)
Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein menjelaskan, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017. Dijelaskan, jika PAW bisa dilakukan ketika anggota DPRD yang menjabat meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan partai.
"Untuk pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atau di bawah perolehan suara anggota DPRD yang diganti," ungkap Ashari terpisah.
Hingga hari ini, proses pemberkasan satu atap untuk PAW 41 anggota dewan tersangkut korupsi massal terus berjalan di lantai tiga DPRD Kota Malang.dtc