Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai mendengar keterangan dari pihak Sekreriat DPRD Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut kembali memanggil mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin, Senin (24/9/2018). Pemanggilan Amiruddin sebagai pelapor ini dilakukan Ombudsman untuk melengkapi dokumen tentang laporan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan Henry Jhon Hutagalung sebagai Ketua DPRD Medan yang tidak memproses permohonan DPC Partai Demokrat Medan tentang pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
"Tadi kita panggil Pak Amiruddin sebagai pelapor. Beliau kita minta untuk melengkapi dokumen tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemecatan Parlaungan Simangunsong sebagai kader partai Demokrat," ujar Abyadi.
Setelah melihat salinan putusan MA yang dibawa Amiruddin, Abyadi menyebut putusan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat Parlaungan Simangunsong.
"Putusan MA itu justru menguatkan putusan Mahkamah Partai," ungkapnya.
Upaya lanjutan yang akan dilakukan Ombudsman, kata Abyadi yakni memanggil Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung selaku terlapor.
"Ini lagi dicari jadwal yang kosong untuk pemanggilan Ketua DPRD Medan," jelasnya.
Amiruddin sendiri menyebut dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman karena ingin mencari keadilan.
Menurutnya, sudah lebih dari 6 bulan sejak surat dari DPC Partai Demokrat masuk ke DPRD, PAW dirinya tidak kunjung dilakukan.
"Saya berharap masalah ini cepat selesai, karena semua syarat untuk PAW sudah dipenuhi, walaupun pada akhirnya belum terjadi PAW, itu karena ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan," paparnya.
Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung sendiri mengatakan PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh Partai Demokrat belum bisa dilakukan.
"Masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh Parlaungan. Mengacu ke tatib DPRD, PAW belum bisa dilakukan apabila masih ada masalah hukum," ucapnya.