Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berstatus desersi ditangkap polisi karena diduga membobol rumah. Pelaku langsung diserahkan ke Unit Polisi Militer Trenggalek untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Trengglek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan pelaku Praka TMY, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek ditangkap di rumah kosnya di wilayah Kecamatan Gandusari.
"Perkara ini berawal saat kami mendapat laporan kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pembobolan rumah di Kelurahan Kelutan. Kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Didit saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Rabu (3/10/2018).
Pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya tidak mengetahui kalau pelaku merupakan anggota TNI. Hal itu baru diketahui setelah penyidik menemukan kartu identitas anggota TNI milik pelaku.
"Begitu tahu yang bersangkutan itu anggota TNI, kami langsung berkoordinasi dengan Unit POM Trenggalek untuk krosek dan ternyata betul, bahkan Praka TMY saat ini statusnya sebagai DPO dari kesatuannya karena desersi," ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan di rumah milik Makinul Himam, warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Polisi menduga pelaku berjumlah dua orang, satu orang bertugas masuk ke dalam rumah, sedangkan satu pelaku bertugas mengawasi dan menjunkukkan lokasi sasaran. "Satu orang masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku maupun korban, diantaranya satu unit telepon pintar Samsung A7 beserta kardusnya, kardus Samsung S7, kardus kamera Nikon D90 serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Komandan Unit Polisi Militer Trenggalek, Peltu Suminto membenarkan jika Praka TMY merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat.
"Statusnya masih TNI aktif, dia desersi sejak 22 Mei 2018. Kami tidak berhak menyampaikan keterangan lebih lengkap , karena yang berhak adalah komandan kami di Datasemen Polisi Militer V/I Madiun," kata Suminto.
Menurutnya, sesuai prosedur Praka TMY akan dibawa ke Madiun terlebih dahulu, selanjutnya akan diserahkan ke kesatuannya untuk dilakukan proses hukum terkait status desersinya. Setelah proses tersebut pelaku akan kembali dibawa ke Madiun guna menjalani proses hukum kasus tindak pidana umum yang dilakukan di Trenggalek. dtc