Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim agung Dr Suhadi ditunjuk Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan Artidjo Alkostar. Yaitu sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.
"Iya benar," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Suhadi menjadi hakim agung pada 9 November 2011. Sebelumnya ia merupakan Panitera MA.
"Besok pelantikannya," kata Suhadi lagi.
Saat ini, MA memiliki 5 kamar/chamber, yaitu: pidana, perdata, tata usaha negara dan militer. Selain lima kamar di atas, MA juga memiliki Ketua Muda non kamar, yaitu Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB.
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, ia dipromosikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung selama 5 tahun.
Pada 1996, ia dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon. Kemudian pada 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang. Tidak sampai 4 tahun, ia kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang. Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.
Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005. Dua tahun setelahnya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI dan ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung. (dtc)