Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Tanjungbalai. Dua pria pemilik narkoba diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai dari dua lokasi yang berbeda. Keduanya Guster Efendi Dalimunthe (43) warga Jalan DI Panjaitan, Gang Sohot, Kelurahan Sungai Raja, Kecamatan Sungai Tualang Raso dan Amin Sinaga (43), beralamat di Jalan Yos Sudarso, Keluarahan Sungai Merbau, Keccamatan Teluk Nibung.
Tersangka Guster duciduk lagi berada didalam sebuah kafe di Jalan Jatim Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
"Dari tersangka Guster petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram,ang Tunai Rp 100.000,dan 1 unit handphone," kata Kapolres Tanjungbalai AJBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono,Rabu (24/10/2018).
Dari tangan Amin Sinaga petugas juga menyita barang bukti 2 (bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram,uang tunai Rp 1.550.000,1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone, 1 unit handphone merk samsung warna hitam.
Kemudian 1 unit handphone warna biru,1 buah pipet plastik sebagai sendok,1 buah pisau lipat kecil,50 bungkus plastik klip transparan kosong,1 bungkus kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor polisi BK 5537 VBB.