Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkioba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap tindak kejahatan sindikat polisi gadungan yang kerap melakukan aksi tangkap lepas terhadap pelaku narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, dalam modusnya, sindikat yang beranggotakan lima orang dengan peran masing-masing ini, berpura-pura menjual narkoba palsu lalu pembelinya ditangkap kemudian dilepas setelah diperas atau menyerahkan uang.
"Kita bergerak dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan tangkap lepas narkoba. Selanjutnya petugas narkoba berhasil mengidentifikasi pelaku Herman Cs yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi gabungan dengan imbalan uang," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Agus menerangkan, selain anggota kepolisian, salah seorang anggota sindikat ini juga mengaku ada yang mengaku sebagai anggota TNI. Agus menjelaskan, mereka sudah tiga kali melakukan aksinya dengan berseragam Polri dan menggunakan air soft gun, dimana dua aksi yang dilakukan berhasil, dan aksi ketiga pada Senin (22/10/2018) mereka ditangkap oleh polisi asli.
"Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Agus memaparkan, kelimanya adalah, Herman (52) mengaku TNI, warga kompleks Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Sunggal, Periyandi alias Feri (38) mengaku polisi, warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang Medan.
Kemudian, Biembi Facdo (29) warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar Medan, Rudi Hartono (33) warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38) warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Tanjung Sari, Medan Selayang.
"Kasus itu terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin (22/10/2018) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Poldasu terlebih dahulu memesan sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp 53 juta," jelasnya.
Agus menceritakan, saat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas (palsu), dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK 1355 EF.
Ketika itu, tersangka Herman dan Feri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupaya merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura) narkoba.
"Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil," kata Kapolda.
Dari mereka disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.
"Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkasnya.