Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU memutuskan tetap tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif DPD atas pertimbangan ketentuan MK. Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan yang dikelauarkannya tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Jadi keputusan Mahkamah Agung itu menguatkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada yang bertentangan. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak setelah diucapkan. Artinya putusan itu berlaku ke depan. Tidak ke belakang," kata Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
OSO sendiri berpergang pada putusan PTUN yang kemudian diperkuat oleh putusan MA yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT. Terkait hal ini, Abdullah mengatakan putusan MA justru memperkuat putusan MK.
"Kemudian di MA ditegaskan lagi. Jadi aturan itu tidak boleh berlaku surut. Tapi berlaku ke depan. Sebetulnya hanya itu sayam tidak ada OSO, apa nggak disebut. Karena yang mengajukan itu OSO maka OSO yang dikait-kaitkan," ujarnya.
Abdullah juga tak mau berkomentar banyak soal keputusan KPU yang tetap meminta OSO mundur sebagai Ketum Hanura agar dimasukkan dalam DCT. Menurut dia, MA hanya meluruskan asas seusai peraturan yang berlaku.
"Itu kan kewenangan KPU sudah, tidak ada hubungannya dengan Mahkamah Agung. Mahkamah agung itu hanya meluruskan asas yang harus diakomodir dalam perturan. Karena yang diuji di sini itu bukan kepentingannya. Tetapi aturannya," ujarnya.
Lebih jauh, Abdullah memberikan contoh terkait putusan yang berlaku surut dan tidak surut. Dia menegaskan hukum itu berlaku ke depan, bukan ke belakang.
"Misalkan contoh saya hari ini merekrut calon humas sejak bulan Januari. Daftar ini, sudah saya umumkan namanya si A, si B, si C. Kemudian setelah besok saya tutup kurang 10 hari ini bikin aturan yang berlatarbelakang wartawan ndak boleh daftar. Ini aturan yang lama tidak melarang. Atutan yang baru tidak melarang diberlakukan sejak anda daftar dari awal. Itu kan namanya diberlakukan surut. Seperti itu contohnya. Kalau bikin aturan jangan diberlakukan ke belakang dong. Karena asas retroaktif itu hanya berlaku untuk pengadilan HAM. Selebihnya berlaku asas legalitas. Hukum itu berlaku ke depan. Agama pun berlaku ke depan bukan ke belakang," ujarnya.
KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD jika sampai 22 Januari mendatang Ketua DPD RI itu tidak mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan KPU tidak patuh pada putusan hukum. Menurutnya, KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi.
"KPU kami nilai telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, KPU tidak patuh pada hukum. Kan negara kita ini negara hukum siapa saja harus patuh kepada hukum. Putusan pengadilan adalah perintah hukum, harus tunduk pada putusan PTUN, Bawaslu. KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi," kata Herman kadir. dtc