Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah TPS di Pemilu 2019. Tercatat sebanyak lebih dari 800 pemilih masuk DPTb.
"Total 800.219 pemilih, 660.300 pemilih sudah tersebar ke TPS yang sudah ada. TPS yang sudah ada 16.938 TPS," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Arief mengatakan, dari total 800.219 pemilih yang belum mendapatkan TPS sebanyak 139.919 pemilih. Sehingga menurutnya, KPU membutuhkan 630 TPS tambahan.
"Sehingga yang belum mampu disebarkan itu sebanyak 139.919 pemilih. Ini membutuhkan 630 TPS," tuturnya.
Arief menyebut, pemilh yang belum mendapatkan TPS ini berasal dari dua kelompok. Di antaranya, pemilih yang terdapat di lapas dan pemilih non lapas.
"139.919 pemilih yang terkonsentrasi, terbagi dalam 2 konsentrasi. Pertama di lapas kedua di non lapas," ujar Arief.
"Terkonsentrasi di lapas sebanyak 52.239 pemilih, terkosentrasi di TPS lapas sebanyak 295 TPS. DPTb yang non lapas, sebanyak 87.680 pemilih itu terkonsentrasi di 335 TPS," sambungnya. dtc