Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan tahap III berbiaya Rp 37 miliar di Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Samatra Utara digugat PT Putri Mahakam Lestari, yang nota bene perusahaan pemenang tender. Proyek yang didanai APBN TA 2020 di Kementerian Perhubungan itu ditangani Ditjen Perhubungan Darat di pos Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara.
Permasalahannya, pemenang tender, yakni PT Putri Mahakam Lestari tak kunjung mengantongi surat penunjukan pemenang penyediaan barang dan jasa (PPPBJ) dari Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Anehnya, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru menyerahkan proyek pekerjaan kepada PT Umega Pratama dan Konsultan PT Artek Utama Konsultan.
"Ada apa ini? Kami menduga kuat telah terjadi korupsi dan persekongkolan di Ditjen Perhubungan Darat ," kata kuasa Hukum PT Putri Mahakam Lestari, Rapen Sinaga, dalam orasinya saat pihak perusahaan itu melakukan aksi dengan menempelkan hasil putusan PTUN hasil gugatan mereka, di lokasi proyek di Jalan Pelabuhan, Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara, Rabu (29/7/2020). Aksi yang menyita perhatian penduduk kota Muara itu juga mengusung sejumlah tulisan, berisi tuntutan.
Rapen Sinaga mengungkapkan, PT Putri Mahakam Lestari secara hukum adalah pemilik proyek pembangunan penyeberangan dermaga berdasarkan surat penghunjukan pemenang yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan No : PM/02/PPPM/BLPPBMN/II 2020 tanggal 27 Februari oleh kelompok kerja pemilihan.
Dikatakannya, awalnya PT Putri Mahakam Lestari (PML) dinyatakan sebagai pemenang tender melalui aplikasi LPSE dan terpublish secara resmi di website dengan jumlah penawaran terendah Rp 32 miliar lebih. Ketika telah ditetapkan sebagai pemenang tender, PPK sesungguhnya wajib mengeluarkan Surat PPPBJ, setelah selesai masa sanggahan.
"Tetapi PPK tidak segera menerbitkan SPPBJ untuk PT Putri Mahakam Lestari, malah menunjuk pemenang cadangan II, yakni PT Umega Pratama yang nilai tawarannya Rp 37 miliar lebih," urainya.
Karena tidak kunjung menerbitkan surat perintah kerja bagi kliennya, PT PML mengajukan gugatan ke PTUN dan menang dengan surat putusan Nomor : 4/P/FP/2020/PTUN.MDN tertanggal 14 Juli 2020.
"PTUN mengabulkan seluruh klausul yang kami ajukan. Maka secara hukum, proyek pembangunan Dermaga Muara Tahap III milik PT Putri Mahakam Lestari dan mewajibkan pemilik proyek mengeluarkan SPPBJ," tandasnya.
Repen Sinaga pun menegaskan akan terus melakukan segala upaya agar proyek tersebut dihentikan dan diserahkan ke PT. Putri Mahakam Lestari.
"Dua opsi, proyek ini dihentikan atau pekerjaanya diserahkan kepada kami selaku pemenang tender," tukasnya.
Menurut Rapen, kasus ini harus diusut tuntas. "Dugaan kuat saya, telah terjadi korupsi dan persekongkolan yang dilakukan PPK dan KPA di Ditjen Perhubungan Darat, terlebih lagi mereka mencari-cari kesalahan dengan menyatakan ada syarat administrasi perusahaan kami tidak jelas sehingga mem-black list PT PML. Soal black list, kita sudah gugat juga ke PTUN, PTUN sudah memerintahkan penundaan daftar hitam," ungkapnya.
Langkah kedua, sebut Rapen Sinaga, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke KPK, Polda, Ombudsman dan Bareskrim Polri. "Klien saya minta keadilan, proyek ini dimenangkan PT Putri Mahakam Lestari tapi kenapa jadi PT Umega Pratama yang mengerjakan. Ada apa ini, kami akan desak aparat hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan kuat konspirasi dan korupsi yang dilakukan pihak PPK dan KPA, "tambahnya.
"Masa kami diminta mundur dan ditawari sejumlah uang, kami mana mau. Yang kami minta hak selaku pemenang proyek pembangunan penyeberangan dermaga Muara dikerjakan PT Putri Mahakam Lestari," tutupnya.
Hasil penelusuran di lapangan , kontraktor proyek pemenang cadangan, yaitu PT Umega Pratama dan Konsultan PT Artek Utama Consultan saat ini sudah melakukan pekerjaan berupa penancapan paku bumi, pengecoran tiang koloum yang sebagian besar sudah siap dan pembuatan kanopi.