Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus menilai sudah tidak perlu Akhyar Nasution diangkat menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021."Sudah injury time, tinggal 8 hari lagi sisa masa jabatannya. Jadi untuk apa dilantik, tak perlu lagi," ujarnya, di Medan, Selasa (9/2/2021).
Ia memastikan tidak ada yang bisa dilakukan Akhyar apabila dipaksakan untuk dilantik. "Apa yang mau dibuat, mutasi juga tidak bisa, selama menjabat juga tidak ada prestasi," bilang Sekretaris DPC PDIP Medan ini.
Melantik Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif, kata dia, hanya akan menguntungkan Akhyar secara pribadi, karena pernah tercatat sebagai Wali Kota Medan. "Cuma itu, gak ada yang lain. Jadi saya rasa tidak perlu (ada pelantikan)," tuturnya.
Seperti diberitakan, Kemendagri memastikan Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Meskipun jabatan Akhyar akan berakhir 8 hari lagi atau tepatnya 17 Februari 2021.
"Sepertinya masih sempat untuk beberapa hari (wali kota) definitif," ujar Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Surat keputusan (SK) Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif diakuinya sedang dalam tahap proses penandatanganan oleh menteri. "Saat ini prosesnya sudah proses untuk tandatangan petikan SK dan sekaligus surat pengantar ke gubernur oleh Dirjen Otda," bilangnya.
BACA JUGA: Kemendagri: SK Pelantikan Akhyar Nasution Tinggal Diteken Menteri
Sekadar mengingatkan Akhyar Nasution sendiri adalah Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021. Dzulmi Eldin - Akhyar Nasution adalah pemenang Pilkada Medan 2015. Terhitung 24 Oktober 2019 Akhyar diangkat menjadi Pelaksanaan Tugas (Plt) Wali Kota Medan karena Dzulmi Eldin tersangkut persoalan hukum.
Di Pilkada Medan 2020 Akhyar Nasution menggandeng Salman Alfarisi. Pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Demokrat itu berhadapan dengan menantu Presiden Jokowi Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh suara terbanyak. Tidak terima dengan hasil itu Akhyar-Salman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 26 Januari 2021 lalu DPRD Medan menggelar sidang paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. Akhyar sendiri mengungkapkan SK pemberhentian Dzulmi Eldin terbengkalai 3 bulan lamanya.
"SK pemberhentian Pak Dzulmi Eldin (terbit) 15 Oktober 2020, ada 3 bulan. Saya gak tahu apa penyebabnya, sampai 3 bulan terbengkalai suratnya itu," ujar Akhyar usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Agenda sidang paripurna tersebut adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021.
Akhyar sendiri enggan berspekulasi mengenai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat pelantikannya. "Di mana nyangkutnya saya gak tahu, saya gak mau nuduh siapapun, yang pasti suratnya terbengkalai 3 bulan," tegas politikus Partai Demokrat ini.
Saat SK pemberhentian Dzulmi Eldin terbit pada Oktober 2020, Akhyar mengaku masih menjalani cuti karena mengikuti tahapan Pilkada Medan. "Saya gak ikuti, karena sedang cuti," jelasnya.