Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menilai usulan masa jabatan presiden tiga periode merupakan upaya melawan agenda reformasi 98 yang salah satunya membatasi masa jabatan kekuasaan seorang presiden dan wakil presiden hanya dua periode, bukan tiga periode.
Wakil Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98,Nanang Sugih Suroso menilai, usulan masa jabatan presiden tiga periode akan menjebak Indonesia pada kultus personal seperti masa Orde Baru (Orba) dan Soeharto.
"Indonesia tidak boleh terjebak dengan personal (presiden yang sedang berkuasa), sehingga dianggap hanya dia saja yang mampu menyelesaikan program pembangunan negara. Jokowi memang bagus, namun yang perlu dibangun dan dikuatkan adalah sistem pengelolaan negara, bukan kultus individu," ujar Nanang, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, setiap orang berpotensi tergoda memperpanjang kekuasaan dengan cara memanipulasi hasrat ingin berkuasa melalui opini yang dibangun baik secara proxy maupun langsung. Sebagai pelaku sejarah seharusnya tuntas bagi aktivis 98 bahwa kekuasaan harus dikontrol.
"Memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode melawan cita - cita reformasi dan mewariskan sifat orba. Presiden Jokowi memang bagus, tapi kalau dipaksa untuk menabrak konstitusi juga tak elok," bebernya.
Wakil Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98,Gomgom Jadiaman Sihombing yang juga Bendahara Umum DPP Bintang Muda Indonesia sayap pemuda Partai Demokrat, mengkritik kelompok pengusul masa jabatan presiden tiga periode.
Menurut Gomgom, jika alasan masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode untuk konsistensi pembangunan, justru semakin memperlihatkan ambisi kekuasaan tanpa batas.
"Pembangunan bisa diselesaikan dengan mekanisme teknis, bukan dengan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode." ujar Gomgom.