Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selama tahun 2021, DPRD Medan telah menetapkan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Adapun total Ranperda yang dibahas berjumlah 28. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2022).
"Dari 28 Ranperda, 10 yang sudah siap dan ada 18 Ranperda lagi sisanya. Adapun 10 Ranperda Kota Medan yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, diantaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024," kata Edwin.
Selain itu, sambung Edwin, Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda adalah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas di 2021 diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan. Selain itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 akan masuk ke dalam Propemperda 2022," pungkas Edwin.