Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution yang melarang bawahannya di Pemko Medan memamerkan harta di media sosial, didukung Komisi I DPRD Medan. Larangan itu sendiri telah dipertegas dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.800.1.6.2
"Kita mendukung penuh adanya Surat Edaran Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang ditujukan kepada para ASN," ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Roby Barus , Jumat (5/5/2023).
Disebut Roby, tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum.
Dikatakan Roby hal itu soal etika, kepantasan. ASN itu pelayan masyarakat, jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer harta kekayaan yang bisa melukai hati masyarakat, ujarnya
Sebagai seorang pelayan masyarakat, ASN juga seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan.
"Sebab sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang notabene digaji oleh uang rakyat," katanya.
Roby meminta para ASN di lingkungan Pemko Medan lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Misalnya kasus anak pegawai pajak yang membuat geger satu Indonesia dan ujung-ujungnya ikut menjerat orangtuanya yang merupakan pejabat pajak. Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan," tegas Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Sebelumnya, Surat Edaran itu, diterbitkan setelah seorang oknum ASN di Pemko Medan yang viral karena memamerkan barang-barang mewahnya di media sosial.