Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.bMahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023), direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
KPU Sumut menyatakan siap melaksanakan keputusan tersebut. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Kamis (15/06/2023).
Batara Manurung mengatakan pada prinsipnya Pemilu di Indonesia adalah dengan sistem proporsional terbuka, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"UU Nomor 7 yang juga sudah mengatur bahwa sistem pemilu kita terbuka, sistem proporsional terbuka. KPU sendiri dari awal sudah siap melaksanakan Pemilu dengan sistem proporsioanal terbuka," kata Batara Manurung.
"Artinya bahwa, dari awal sebenarnya kita siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, lalu kemudian ada yudisial rivew, kemudian menolak permohonan pemohon, secara penyelenggara kita siap melaksanakan sistem proporsional terbuka," ungkapnya lagi.
Disisi lain, lanjut Batara Manurung, KPU Sumut saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Terus tahapan pencalonan sudah pengajuan dan saat ini sedang vermin, terus pemutahiran data pemilih, mudah-mudahan tanggal 21 juni sudah menjadi DPS hasil akhir atau sama dia yang menjadi DPT yang akan ditetapkan," pungkasnya.
Sebegaimana diketahui, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK. "Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambah Batara.