Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Untuk meningkatkan pelayanan perizinan berbasis elektronik di sektor kesehatan, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meluncurkan aplikasi 'Sicantik Cloud'.
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si, Senin (31/7/2023), menyampaikan bahwa setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan harus dioptimalkan agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan adanya Sicantik Cloud, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. Tidak harus datang ke kantor DPMPTSP, dari rumah saja sudah bisa. Melalui aplikasi ini juga meminimalisir pemungutan biaya perizinan," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Perizinan Berbasis Elektronik di Aula lantai IV Balai Kota setempat.
Menurut Pj Wali Kota Tebingtinggi, dengan adanya aplikasi Sicantik Cloud yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentunya akan dapat mengoptimalkan pelayanan perizinan sehingga mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya pada sektor kesehatan.
"Di era perkembangan yang semakin pesat, saya rasa sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Amris Siahaan, menyampaikan tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud adalah agar pemohon dapat mendaftarkan permohonan izin secara mandiri melalui aplikasi.
“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud. Selain itu, memberikan kemudahan transparansi proses perizinan yang dapat dilacak melalui akun Sicantik Cloud ataupun website DPM-PSTP,” terang Amris.
Disampaikan juga bahwa terdapat 14 perizinan sektor kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Sicantik Cloud, yaitu izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dan apoteker. Izin kerja bidan, perawat, kesehatan, dan tenaga kefarmasian. Sertifikat standar klinik, izin apotek, dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga. Sedangkan di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame, dan izin lembaga pelatihan kerja.