Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebingtinggi. Pj Walikota Tebingtinggi, Syarmadani, yang dilantik sejak 24 Mei 2023 memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Di hadapan pimpinan penilai yang terdiri dari Brigjen Pol Rustam Mansur selaku Inspektur I Irjen; Kusna Heriman selaku Inspektur III Irjen dan Azwan Muhammad Dimiyathi, Bachtiar Sinaga, serta Wiratmoko, Pj Wali Kota Tebingtinggi menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya.
"Kami melakukan tiga pendekatan dari aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Kemudian Pj Walikota juga memaparkan 5 indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.
Menurut Pj Walikota, pembinaan dan pengawasan kepada pemda sudah lazim dilaksanakan sebagai catatan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini sudah terhubung antara lain dengan pelaksanaan program lain sesuai arahan Mendagri, yakni Gasing (Gampang, asyik, menyenangkan) arahan Presiden RI.
"Kita sudah laksanakan dengan dana yang ada sehingga IPM Kota Tebingtinggi mengalami peningkatan dari sebelumnya nomor 5 menjadi nomor 4 se-Sumatra Utara. Hal ini merupakan keberlanjutan dari keberhasilan sebelumnya," jelasnya.
“Mudah-mudahan hal ini cukup memberi gambaran dan mohon diberi masukan bagaimana kami meningkatkan kinerja di Kota Tebingtinggi,” ucap Pj Walikota.
Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemendagri Kusna Heriman selaku tim evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Walikota Tebingtinggi atas capaian selama masa jabatannya. Dia juga berharap tim Pemko Tebingtinggi betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.
"Silahkan berkoordinasi dengan siapa pun sesuai dengan bidangnya, mudah-mudahan bapak-bapak tetap semangat maju," imbuhnya.
Penyampaian kinerja TW I Pj Walikota Tebingtinggi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.