| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SEBANYAK 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 33 daerahnya termasuk yang menggelar Pilkada Serentak 2024.
Pilkada serentak momentum penting menentukan pemimpin daerah 5 tahun kedepan. Pilkada menjadi ajang pertaruhan masa depan daerah. Karenanya harus direspon serius. Jangan dianggap rutinitas.
Sangat disayangkan apabila terpilih pemimpin yang bukan keinginan mayoritas penduduk daerah. Ketika salah memilih pemimpin, pembangunan daerah akan jalan di tempat dan kesejahteraan masyarakat tidak meningkat.
Pilkada implementasi nilai demokrasi. Di mana kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat berkesempatan memilih pemimpin mereka.
Seperti dikatakan Abraham Lincoln (1863), demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, jangan disia-siakan.
Khususnya masyarakat Sumut harus menjadi pemilih cerdas. Memilih dengan hati nurani serta bijaksana. Waspada terhadap cara-cara memenangkan konstestasi yang diterapkan para calon dan tim suksesnya. Jangan menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi di depan mata.
Politik uang dan janji manis hal yang harus diwaspadai. Saat sekarang calon dan tim suksesnya gencar-gencarnya melakukan pendekatan. Ada uang yang ditawarkan. Pembagian sembako dan sejenisnya. Diselingi dengan menyampaikan janji yang akan dilaksanakan ketika terpilih.
Jangan mudah diperdaya. Tolak politik uang. Cermati yang disampaikan. Apakah yang dijanjikan memang mungkin terwujud. Karena banyak saat ini yang memainkan drama dan sandiwara agar dipandang berempati dan karismatik.
Hati-hati dengan kebohongan dan manipulasi. Tiba-tiba merakyat. Mendadak baik. Seolah-olah simpati dengan penderitaan rakyat. Topeng dan kepalsuan saat ini merajalela.
Calon dan tim suksesnya mempengaruhi masyarakat dengan pola pendekatan yang diluar nalar. Tokoh masyarakat dan agama digandeng. Untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang mereka lakukan memang tulus.
Masyarakat harus jeli, cerdik serta cermat. Sikap kepura-puraan bukan sikap pemimpin. Pemimpin sejatinya sudah memperlihatkan empati dan perhatiannya jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Bukan menjelang Pilkada atau mendekati waktu pemilihan.
Masyarakat Sumut yang merupakan pemilik kedaulatan suara memiliki tanggung jawab memperjuangkan nilai kebenaran dalam demokrasi. Menjunjung tinggi nilai kejujuran. Jangan membiarkan praktik-praktik yang menciderai demokrasi terjadi.
Yakinlah pemimpin yang menjadi pemenang kontestasi dengan cara yang tidak benar, kepemimpinannya juga tidak akan profesional serta amanah. Hanya akan berpihak kepada kepentingan pribadi serta golongannya.
Masyarakat Sumut harus berkaca terhadap pemimpin-pemimpin yang ditangkap karena korupsi. Tidak sedikit pemimpin di Sumut tertangkap tangan oleh KPK. Mengambil bagian yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sangat menyedihkan apabila pemimpin dengan kualitas demikian yang terpilih. Pilkada 2024 merupakan ajang untuk memilih pemimpin yang mumpuni dan berintegritas.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih di Pilkada, Ini Kriterianya
Datang ke TPS
Pasal 18 ayat (4) UUD 45 berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Pasal 1 ayat (1) UU No 8 Tahun 2015 disebutkan, pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota secara langsung dan demokratis”.
Menegaskan rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan memerintah guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat di daerah. Karenanya pada 27 November 2024 masyarakat Sumut harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya.
Sebelum datang ke TPS harus sudah memiliki calon yang akan dipilih. Jangan sampai tidak tahu siapa yang akan dipilih.
Pemimpin visioner, pemimpin dengan pemikiran besar, pemimpin yang menyadari arah membangun peradaban bangsa ke depan, dan pemimpin yang mampu memberikan jalan keluar dalam masa-masa tersulit merupakan pemimpin yang diharapkan dan diidam-idamkan.
Sedari dini masyarakat harus menyeleksi siapa yang menurut mereka memiliki karakteristik diri dan gaya kepemimpin yang demikian.
Masyarakat Sumut harus melihat rekam jejak para calon pemimpin di daerah masing-masing. Dalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkannya. Cermati penilaian mayoritas masyarakat terhadap figur tersebut.
Dengan demikian akan diketahui dengan detail terkait calon tersebut. Berikutnya menentukan siapa yang akan dipilih. Tentulah yang terbaik!.
Dengan perkembangan teknologi, masyarakat Sumut dapat mengetahui akan memilih di TPS berapa. Dapat melalui online dengan mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri. Kemudian klik menu Pencarian.
Apabila kita terdaftar, akan muncul identitas pemilih, seperti nama lengkap, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Bagi yang belum terdaftar atau data tidak ditemukan, dapat melapor ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan maupun kantor badan adhoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pastikan kita terdaftar!
Peran Penting Penyelenggara
Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 merupakan payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak. Di mana penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khususnya KPU dan Bawaslu Sumut, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota memegang peran penting. Memastikan informasi sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui tentang Pilkada serentak 2024.
Mulai dari para calon, profil mereka, cara memilih, letak TPS, dan undangan pemilihan. Pergunakan media yang ada. Gandeng pihak-pihak terkait. Libatkan tokoh masyarakat dan agama.
Netralitas juga menjadi tanggung jawab dari para penyelenggara. Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Tetapi didapati ASN yang tidak netral. ASN bahkan ada yang menjadi tim sukses dari calon tertentu. Hal ini tentu merusak kualitas demokrasi. Pilkada di Sumut 2024 harus bebas dari praktik-praktik yang tidak benar.
Kita mengapresiasi ketegasan penyelenggara di Sumut yang berani tegas dengan ketidaknetralan. Pilkada Serentak 2024 harus berkeadaban. Karena akan menentukan kualitas pemimpin yang terpilih.
Pemimpin yang diharapkan tentu pemimpin yang memiliki visi maju ke depan dengan basis program sesuai dengan kebutuhan rakyat, inovasi, serta kreativitas dengan membangun narasi yang positif. Penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan harapan tersebut terjadi.
Dengan kerja sama dan komitmen seluruh pihak, kita meyakini Pilkada Serentak 2024 di Sumut akan sukses. Tingkat partisipasi pemilih juga sesuai dengan harapan. Pemimpin yang terpilih juga sesuai dengan keinginan masyarakat. Pasti Bisa!
====
Penulis Direktur Politeknik Unggul LP3M, pemerhati masalah pendidikan, politik, sosial, dan kemasyarakatan. Tulisan ini diikutkan dalam Lomba Karya Tulis Pilkada Serentak KPU Provinsi Sumatera Utara 2024
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

