| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DOSEN perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan kekuatan yang menopang akses pendidikan. Lebih dari 3.000 PTS menjadi tulang punggung pendidikan tinggi. Lebih dari 60% anak bangsa kuliah di PTS. Namun, tersembunyi fakta menyedihkan. Kesejahteraan, pengakuan, dan dukungan terhadap dosen PTS masih jauh dari layak.
Hingga hari ini, dosen-dosen PTS masih diposisikan sebagai “pengabdi bayangan”. Dengan status, kesejahteraan, dan pengakuan yang jauh tertinggal dari dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Padahal, secara tanggung jawab akademik, dedikasi, bahkan kontribusi pada pengembangan pengetahuan dan masyarakat, dosen PTS tak kalah vital.
Dosen PTS menghadapi tantangan yang sama kompleks. Mengajar, meneliti, membina mahasiswa, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen PTS masih bergantung pada honor per SKS yang tidak sebanding dengan beban kerja akademik dan non-akademik yang diemban.
Banyak yang harus mengajar di dua atau tiga kampus berbeda demi mencukupi kebutuhan hidup. Praktik yang tidak hanya melelahkan secara fisik, tapi juga melemahkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Pemerintah memang telah menyediakan skema Sertifikasi Dosen (Serdos) dan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, namun mekanisme seleksi dan persyaratannya masih menyulitkan dosen PTS yang berasal dari kampus kecil atau non unggulan.
Selain itu, pengembangan karier dosen PTS kerap terhambat secara sistemik.
Rata-rata dosen PTS dengan jabatan fungsional lektor atau asisten ahli menerima penghasilan bersih antara Rp juta-Rp 4 juta per bulan. Lebih rendah dibanding UMP di beberapa provinsi, sementara beban administrasi terus meningkat.
Sebagian besar dosen PTS tidak mendapatkan fasilitas tunjangan kesehatan memadai, jaminan pensiun, atau kesempatan studi lanjut ke jenjang doktoral yang dibiayai negara. Padahal, tri dharma perguruan tinggi tetap wajib dijalankan.
Kondisi ini ironis, mengingat pemerintah terus mengampanyekan kualitas pendidikan tinggi, akreditasi internasional, dan publikasi ilmiah bereputasi.
Bagaimana mungkin dosen PTS dapat fokus meneliti jika mereka harus membagi waktu mengajar berlebihan atau mengajar mata kuliah lintas program studi untuk sekadar “menghidupi” SKS?.
Perluasan Akses terhadap Program Nasional
Dosen PTS masih menjadi kelompok yang paling sedikit terlibat dalam program nasional. Hambatan administratif, keterbatasan sumber daya, dan sistem seleksi yang cenderung berpihak kepada PTN menjadi penghalang utama.
Padahal, sebagian besar PTS sangat membutuhkan dukungan program-program nasional untuk meningkatkan kualitas SDM dan kapasitas institusinya.
Ketimpangan akses tersebut menyebabkan program nasional yang sejatinya inklusif menjadi elitis secara praktik. Selain itu, pelatihan dan workshop peningkatan kapasitas dosen seringkali tersentralisasi di kota besar. Dosen PTS dari daerah kesulitan mengikuti karena keterbatasan biaya dan akses transportasi.
Pemerataan kegiatan akademik nasional ke wilayah-wilayah PTS menjadi kebutuhan mendesak demi pemerataan mutu pendidikan tinggi.
Pemerintah harus merancang sistem afirmatif berbasis zonasi geografis, klasterisasi kampus, dan latar belakang kelembagaan untuk memastikan bahwa dosen PTS, khususnya dari kampus non-unggulan, memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam ekosistem pendidikan nasional.
Sudah saatnya negara tidak lagi memandang PTS sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi. Pemerintah perlu membangun kebijakan yang inklusif dan transformatif dengan menjadikan dosen PTS sebagai mitra utama dalam pembangunan SDM nasional.
Kesetaraan dalam skema tunjangan, jaminan sosial, dan pengembangan profesi adalah bentuk pengakuan konkret terhadap peran mereka.
Di era bonus demografi, pembangunan manusia menjadi kunci. Kualitas dosen, baik di PTN maupun PTS, adalah jantung dari upaya menciptakan generasi unggul dan berdaya saing global.
Mengabaikan kesejahteraan dan pengakuan terhadap dosen PTS sama saja dengan mengabaikan masa depan bangsa itu sendiri.
Reformasi pendidikan tinggi tidak cukup hanya dengan jargon-jargon transformatif. Harus menyentuh sisi paling manusiawi dari dunia akademik yaitu kesejahteraan dan martabat pendidik.
Menjadikan dosen PTS sebagai prioritas kebijakan bukan semata demi keadilan, tapi demi efektivitas sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire (1998), “Pendidikan sejati adalah praktik pembebasan.” Maka negara yang berpihak pada dosen PTS adalah negara yang memilih untuk membebaskan, bukan menindas; memberdayakan, bukan melupakan.
Menilik Keluar Negeri
Di Malaysia, sistem profesionalisme dosen telah dibangun dengan pendekatan terstruktur. Perguruan tinggi dibagi menjadi tiga jenis, yakni riset, komprehensif, dan terfokus, yang masing-masing memiliki struktur beban kerja yang jelas dan sesuai kapasitas.
Gaji awal bagi dosen S-2 di mencapai 3.800 ringgit, sedangkan pemegang gelar doktor bisa menerima hingga 7.000 ringgit.
Dosen di perguruan tinggi riset hanya mengajar maksimal dua kelas per minggu, agar waktu mereka lebih banyak untuk penelitian. Hibah riset, pelatihan profesional, akses jurnal ilmiah, hingga biaya publikasi ditanggung oleh perguruan tinggi.
Dengan dukungan ini, para dosen dapat fokus mengembangkan keilmuannya, tanpa harus mengambil pekerjaan sambilan.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, tidak ada dosen di Malaysia yang harus bekerja sambilan. Karena sistem telah menopang mereka untuk hidup layak sambil tetap produktif secara akademik. Dosen adalah aset intelektual yang perlu dipupuk, bukan hanya dieksploitasi.
Di Jerman, para dosen pemula bisa mendapat gaji mulai dari Rp 70 juta Rp-90 juta per bulan. Yayasan memberikan subsidi besar untuk riset dan pengembangan profesional. Ada juga jaminan sosial, kesehatan, dan tunjangan keluarga yang membuat kehidupan dosen stabil.
Di Belanda, sistem beban kerja akademik sangat transparan. Untuk setiap SKS pengajaran, dihitung secara proporsional. Tersedia insentif riset, kerja sama internasional, dan hibah publikasi yang terbuka bagi semua institusi, baik negeri maupun swasta.
Keadilan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta dijaga secara sistemik.
Tantangan profesionalisme dosen bukan sekadar soal gaji, tetapi bagaimana institusi mengatur ekosistem pendukung yang memungkinkan para dosen tumbuh secara akademik.
Dosen bukan hanya "mesin pengajar", melainkan juga "agen perubahan" dalam masyarakat. Diperlukan kebijakan yang menyadari bahwa profesionalisme adalah hasil dari sistem yang sehat, bukan sekadar hasil evaluasi individu.
Kunci kualitas pendidikan tinggi adalah pada kualitas dosennya, dan kualitas itu tidak tumbuh dalam ruang kosong.
Tumbuh karena ada insentif yang jelas, sistem yang berpihak, dan budaya akademik yang kondusif. Profesionalisme tak bisa dipisahkan dari sistem yang mendukungnya secara berkelanjutan.
Pendidikan tinggi bukan hanya arena transmisi ilmu, tetapi juga tempat lahirnya ide-ide kritis dan inovasi. Negara yang ingin maju harus menempatkan dosen sebagai pelaku utama dalam transformasi sosial.
Sudah saatnya Indonesia memperkuat sistem pendukung bagi dosen secara menyeluruh. Penguatan pendanaan riset, penyederhanaan beban administratif, peningkatan akses terhadap jurnal dan laboratorium, serta diversifikasi jalur karier akademik perlu menjadi prioritas dalam reformasi pendidikan tinggi.
Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran riset secara lebih adil dan merata, serta membuka peluang kolaborasi internasional yang luas.
Negara maju adalah negara yang menghormati dan memuliakan guru dan dosennya. Sebab dari tangan mereka lahir generasi yang cerdas, berintegritas, dan mandiri.
Sangat penting membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkeadilan, memberdayakan, dan berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.
Dosen PTS layak mendapat ruang dan dukungan yang cukup, bukan hanya untuk mengajar, tetapi juga untuk berpikir, meneliti, dan berkontribusi bagi masa depan bangsa.
BACA JUGA: Kursi PTN Berlumur Kecurangan
Rekognisi dan Rekonstruksi
Negara harus mulai berpikir bahwa dosen swasta bukanlah warga kelas dua dalam dunia akademik. Justru, dalam konteks pemerataan pendidikan tinggi, keberadaan dosen swasta menjadi penentu masa depan Indonesia, terutama bagi anak-anak dari keluarga biasa yang tidak dapat mengakses PTN.
Sudah saatnya dilakukan rekognisi dan rekonstruksi sistem dukungan untuk dosen PTS. Langkah-langkah konkret yang dapat diambil pemerintah antara lain, pertama, penyamaan akses terhadap pendanaan riset, hibah pengabdian masyarakat, dan insentif publikasi, baik untuk dosen PTN maupun PTS.
Kedua, penguatan skema jaminan sosial dan pensiun bagi dosen PTS, dengan skema gotong royong antara negara dan yayasan.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas akreditasi kelembagaan PTS yang tidak hanya menuntut kualitas, tapi juga memberi dukungan dalam bentuk afirmasi kebijakan dan anggaran.
Keempat, revisi sistem BKD agar lebih kontekstual dan fleksibel sesuai dengan dinamika kampus swasta, termasuk pengakuan terhadap kegiatan kolaboratif dan interdisipliner.
Kelima, kemitraan antarperguruan tinggi yang menjembatani kerja sama riset antara dosen PTS dan PTN, termasuk akses bersama ke laboratorium dan jurnal ilmiah.
Jika kelima hal diatas dilakukan, maka dosen PTS tak lagi menjadi "pekerja bayangan" dalam dunia akademik, melainkan mitra sejajar yang mampu berkontribusi penuh pada pembangunan ilmu dan karakter bangsa.
Dengan merawat PTS, kita sedang menjaga masa depan bangsa. Bukan hanya masa depan akademik, tapi juga masa depan etika, nalar kritis, dan daya cipta anak-anak Indonesia.
Negara-negara maju telah membuktikan bahwa investasi pada dosen PTS adalah investasi jangka panjang yang paling strategis. Indonesia tidak boleh ketinggalan lebih jauh.
Dosen PTS menunggu pengakuan bukan dalam bentuk pujian, melainkan perlakuan yang adil, setara, dan manusiawi.
====
Penulis Dosen Politeknik Unggul LP3M, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang, Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

