| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

OJEK online (ojol) telah menjelma menjadi infrastruktur penting dalam kehidupan masyarakat. Layanan transportasi berbasis aplikasi digital ini menjawab kebutuhan mobilitas yang cepat, mudah, dan relatif murah. Namun, di balik kemudahan yang dinikmati oleh konsumen, tersembunyi realitas getir yang dialami para pengemudi.
Aksi demonstrasi ratusan pengemudi ojol di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu menyibak borok yang selama ini tertutup retorika inovasi dan disrupsi digital.
Potongan aplikasi yang mencekik, program insentif yang membingungkan, serta nihilnya perlindungan sosial.
Kata "mitra" yang dilekatkan pada pengemudi ojol mengandung ketimpangan relasi kuasa. Perusahaan penyedia aplikasi bisa lepas tangan dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja.
Segala beban dan risiko ditanggung oleh pengemudi, sementara kontrol penuh tetap berada di tangan perusahaan.
Data memperlihatkan bagaimana potongan bisa mencapai 30 hingga 40 persen. Padahal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 sudah secara tegas menyebutkan bahwa potongan maksimal adalah 15 persen, ditambah 5 persen hanya jika digunakan untuk asuransi keselamatan.
Ironisnya, para pengemudi mengaku tidak menikmati manfaat dari potongan yang dipungut atas nama asuransi. Mereka tetap harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Memperkuat fakta bahwa perusahaan tidak hanya dominan dalam penentuan tarif dan sistem kerja, tetapi juga dalam menciptakan struktur eksploitasi baru yang tidak kalah keras dari sistem kerja konvensional.
Kita mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Segera merespons dengan akan menyusun regulasi baru yang ditargetkan rampung dalam dua pekan. Regulasi yang disusun pastinya yang berpihak pada keadilan.
Peran Negara
Negara termasuk lamban menghadapi kekuatan korporasi teknologi. Keluhan dan aksi mogok telah berulang kali dilakukan. Namun, tanggapan pemerintah cenderung bersifat jangka pendek.
Padahal, negara harusnya hadir secara aktif sebagai pengimbang dari relasi pasar yang tidak setara.
Langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang akan menyiapkan regulasi operasional ojol secara lebih spesifik adalah titik awal penting.
Pastinya regulasi jangan sebatas bersifat administratif, tetapi menyentuh substansi ketimpangan yang ada. Tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga mengatur pendapatan, jam kerja, dan perlindungan sosial.
Memastikan kebaruan teknologi tidak mengikis keadilan dan kemanusiaan merupakan keharusan. Pemerintah tidak cukup hanya responsif terhadap gejolak di lapangan, tetapi harus progresif dengan merumuskan kerangka kerja yang menjamin kesejahteraan dan martabat para pekerja digital.
Negara harus menetapkan tiga hal secara tegas. Pertama, batas potongan maksimal harus diawasi secara ketat dan diberi sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar.
Kedua, mekanisme asuransi keselamatan dan kesehatan harus dijalankan secara transparan dan diaudit secara berkala. Ketiga, perlu ada sistem representasi atau forum dialog yang mengakomodasi suara pengemudi dalam penyusunan kebijakan dan perubahan sistem kerja.
Rencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) di Sumut harus didorong agar substantif dan inklusif.
Perlu pula dari pemerintah pusat untuk menyusun regulasi yang bersifat nasional dan mengikat seluruh aktor. Negara harusnya memberikan payung hukum yang kuat.
Apalagi, antara aplikator yang berskala nasional dengan pengemudi yang tersebar, tentu harus ada afirmasi dari negara. Pemerintah pusat, harus mengambil peran.
Apa yang terjadi pada ojol hanyalah satu wajah dari ekonomi platform digital. Dalam model ini, pekerjaan bergeser dari sektor formal yang memiliki perlindungan hukum ke sektor digital yang penuh ketidakpastian. Pekerja kehilangan kepastian pendapatan, jaminan sosial, bahkan status hukum yang jelas.
Model ini boleh jadi efisien dari sudut pandang bisnis. Namun, dari sisi pembangunan berkelanjutan, ini adalah bom waktu. Kita sedang menyaksikan terbentuknya kelas pekerja baru yang hidup dalam bayang-bayang algoritma, yang jam kerjanya ditentukan oleh notifikasi aplikasi, dan yang kesejahteraannya ditentukan oleh sistem insentif yang acapkali berubah tanpa negosiasi.
Negara tidak boleh membiarkan masa depan pekerja ditentukan oleh kalkulasi keuntungan investor. Pembangunan ekonomi digital harus dibingkai dalam prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan manusia.
Jika tidak, kita akan memasuki era neo-feodalisme digital di mana para pekerja menjadi budak sistem tanpa wajah.
BACA JUGA: Komitmen Gubernur Bobby Nasution Patut Dipuji
Keadilan
Di tengah geliat pembangunan infrastruktur fisik, kita harus mengingat bahwa keadilan sosial adalah salah satu sila dalam Pancasila yang tidak bisa ditawar.
Ketika pengemudi ojol harus bekerja 14 jam sehari demi penghasilan layak, ketika mereka membayar sendiri asuransi karena perusahaan menolak bertanggung jawab, itu adalah kegagalan kolektif kita sebagai bangsa.
Para pengemudi ojol bukan sekadar titik hijau di layar ponsel. Mereka adalah manusia dengan keluarga, harapan, dan kebutuhan dasar yang harus dihormati. Negara harus berdiri di sisi mereka.
Gagasan keadilan sosial adalah kompas moral yang membedakan sebuah bangsa dari pasar. Oleh karena itu, dalam merumuskan regulasi ojol, pemerintah harus menempatkan keadilan sebagai prinsip utama.
Jika regulasi yang tengah disusun oleh Pemprov Sumut ingin menjawab kegelisahan para pengemudi, maka harus memuat ketentuan yang tegas dan dapat ditegakkan. Harus diwujudkan dalam mekanisme pelaksanaan yang berpihak kepada yang lemah.
Perlu juga dibentuk lembaga pengawas independen yang memantau pelaksanaan aturan, menerima pengaduan, dan mengusulkan sanksi. Pemerintah daerah juga harus membuka kanal komunikasi dengan para pengemudi.
Lebih jauh, pemerintah pusat harus segera merumuskan kerangka regulasi nasional yang menempatkan pekerja digital dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan. Regulasi jangan setengah hati.
Jika negara sungguh-sungguh ingin membangun ekosistem digital yang berkeadilan, maka saatnya mengambil langkah tegas. Jangan biarkan para pengemudi terus bergulat sendirian dalam sistem yang timpang.
Jangan biarkan algoritma menggantikan empati. Di era digital ini, keadilan sosial tidak datang dengan sendirinya, namun harus diperjuangkan, termasuk lewat regulasi yang berpihak.
====
Penulis Dosen Politeknik Unggul LP3M, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang, Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

