| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KETIKA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, publik terkejut. Kali ini giliran Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Sumut yang terjerat korupsi, dari bupati, wali kota, hingga gubernur.
Korupsi di Sumatera Utara tampak seperti siklus yang tak pernah betul-betul reda. Mengapa korupsi masih begitu merajalela, dan apa yang sebenarnya salah dari sistem birokrasi kita?
Korupsi yang terjadi di Sumatera Utara mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pengawasan internal tidak berjalan, partisipasi publik dibungkam, dan transparansi hanya sebatas jargon, maka peluang bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang terbuka lebar.
Jabatan publik berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi, bukan alat untuk melayani kepentingan rakyat.
Jejak Kelam Korupsi
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Provinsi Sumatera Utara menempati posisi atas dalam jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi dalam dua dekade terakhir.
Kasus korupsi mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho masih segar dalam ingatan publik, disusul sederet nama kepala daerah dari Deli Serdang, Labuhanbatu, Simalungun, Langkat, dan kini Mandailing Natal serta PUPR provinsi.
Tampaknya, di Sumatera Utara, korupsi sudah seperti kultur yang hidup dan diwariskan. Jabatan publik bukan lagi panggilan pelayanan, melainkan jalan cepat menuju kemakmuran pribadi.
Kita sedang menyaksikan bagaimana institusi negara dipermainkan demi kepentingan individu dan kelompok.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di Sumatera Utara bersifat struktural dan sistemik. Struktur kekuasaan lokal dipenuhi dengan relasi transaksional.
Antara politisi, birokrat, dan pengusaha. Saling menopang mempertahankan kekuasaan dan keuntungan. Aturan hukum hanya menjadi formalitas, sementara akuntabilitas publik nyaris tak terdengar.
Lembaga pengawasan internal seperti inspektorat atau DPRD kehilangan taringnya karena ikut terseret dalam jejaring kepentingan tersebut.
Lebih memprihatinkan, praktik korupsi sering kali dianggap lumrah. Ketika seorang pejabat terpilih karena "bagi-bagi" proyek atau dana, maka harapan masyarakat pun tak jauh dari sekadar ikut “kebagian kue”.
Inilah yang disebut sebagai patron-client democracy, di mana relasi politik dibangun atas dasar timbal balik transaksional, bukan prinsip tata kelola yang sehat.
Akibatnya, budaya antikorupsi sulit tumbuh karena sudah tertutup oleh logika pragmatisme dan loyalitas buta.
Dari Sistem ke Mentalitas
Korupsi tumbuh dalam ekosistem yang permisif, lemah pengawasan, dan minim akuntabilitas. Di banyak daerah, termasuk Sumatera Utara, proses pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang subur bagi manipulasi.
Lemahnya sistem pengendalian internal, kolusi antara pejabat dan rekanan, serta tidak adanya perlindungan efektif bagi whistleblower, menjadikan upaya pemberantasan korupsi selalu tertinggal satu langkah.
Dalam bukunya The Corruption Cure (2012), Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi lahir dari pertemuan antara kekuasaan, peluang, dan ketiadaan pertanggungjawaban.
Di Sumatera Utara, kekuasaan terlalu besar di tangan segelintir orang, peluang terbuka lebar lewat proyek-proyek strategis, dan pertanggungjawaban seolah menjadi formalitas administratif semata.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi etika publik di kalangan aparatur negara. Banyak pejabat dan birokrat tidak memahami secara mendalam bahwa jabatan publik adalah bentuk kontrak moral dengan rakyat.
Akibatnya, penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai "hal biasa" atau bahkan sebagai hak istimewa dari kekuasaan. Dalam lingkungan yang seperti ini, integritas tak lagi menjadi nilai utama, melainkan digantikan oleh kepatuhan semu terhadap prosedur yang mudah dimanipulasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Grindle (2010), bahwa reformasi birokrasi hanya akan berhasil jika disertai dengan perubahan pola pikir dan perilaku individu dalam sistem tersebut.
Artinya, selain membenahi struktur hukum dan administratif, Sumatera Utara juga harus berani melakukan investasi jangka panjang dalam pendidikan karakter, pembinaan etika birokrasi, serta penguatan norma sosial yang menolak kompromi terhadap korupsi.
Tanpa perubahan mentalitas, kebijakan antikorupsi hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas.
Belenggu Korupsi
Sumatera Utara membutuhkan strategi komprehensif yang proaktif dan preventif dalam memebaskan diri dari belenggu korupsi Solusi-solusi diterapkan secara simultan, konsisten, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat sipil, dunia pendidikan, hingga sektor swasta.
Pertama, penguatan sistem pengawasan dan audit internal. Inspektorat daerah sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal perlu direformasi secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, lembaga ini harus diperkuat secara kapasitas dan independensinya.
Memaksimalkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit proyek-proyek strategis daerah.
Rekomendasi hasil audit juga harus memiliki daya paksa hukum, bukan sekadar catatan administratif yang diabaikan.
Kedua, digitalisasi pengadaan dan transparansi anggaran. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara terbuka melalui sistem e-procurement yang transparan, terekam, dan dapat diaudit publik.
Pemerintah daerah perlu membangun dashboard anggaran real-time yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring, mencakup dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ketiga. reformasi birokrasi berbasis meritokrasi. Sumut harus menerapkan sistem merit-based recruitment di seluruh level pemerintahan.
Jabatan strategis harus diisi oleh aparatur yang berintegritas dan kompeten melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan terbuka. Komisi ASN dan Ombudsman harus diberi peran lebih besar dalam mengawasi promosi jabatan di lingkungan Pemda.
Keempat, pendidikan antikorupsi sejak dini. Kurikulum pendidikan di Sumatera Utara perlu secara memasukkan pendidikan karakter, etika publik, dan nilai-nilai integritas dalam pelajaran sejak tingkat dasar.
Perguruan tinggi pun harus mengambil peran aktif dalam mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki kesadaran moral sebagai bagian dari warga negara.
Kelima, pelibatan aktif masyarakat sipil dan media lokal. LSM lokal, organisasi pemuda, akademisi, dan media daerah perlu diberi ruang dan perlindungan untuk melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek publik dan kebijakan pemerintah.
Perlu membentuk forum partisipatif yang secara berkala mempertemukan masyarakat dan pejabat publik untuk melakukan dialog, evaluasi anggaran, dan penyampaian aspirasi secara langsung.
Keenam, perlindungan whistleblower dan ruang aman pengaduan. Sumatera Utara perlu membentuk sistem pelaporan dugaan korupsi yang aman, rahasia, dan bebas intimidasi, baik secara online maupun offline.
Peraturan daerah tentang perlindungan whistleblower harus dirumuskan dan ditegakkan secara tegas, disertai insentif bagi masyarakat yang berani melaporkan praktik korupsi dengan bukti yang valid.
Ketujuh, evaluasi berkala terhadap kinerja pemerintahan daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus diwajibkan membuat laporan kinerja yang dapat diakses publik, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, serta kendala dan risiko korupsi.
Evaluasi harus disusun oleh pihak independen agar hasilnya obyektif dan dapat dijadikan dasar perbaikan kebijakan.
Membebaskan Sumatera Utara dari belenggu korupsi bukanlah pekerjaan mudah, tetapi bukan pula mustahil. Dibutuhkan lebih dari sekadar regulasi atau pidato antikorupsi.
Dibutuhkan keberanian kolektif dari pemimpin yang berani menolak praktik kotor, dari birokrat yang memilih jujur meski berat, dan dari rakyat yang tak mau lagi dibohongi.
Jika langkah-langkah strategis ini diterapkan secara konsisten, Sumut tidak hanya bisa lepas dari predikat buruk dalam peta korupsi nasional, tetapi juga dapat menjadi contoh reformasi daerah yang berhasil.
Karena sejatinya, Sumatera Utara memiliki potensi besar dan potensi itu layak dirawat dalam sistem yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
BACA JUGA: Ketika Bobby Pilih Jalan Damai
Dari Sumatera Utara untuk Indonesia
OTT terhadap pejabat tinggi di Sumatera Utara adalah gambaran kecil dari penyakit besar yang masih merongrong Indonesia. Negara ini tidak akan pernah maju jika jalan menuju kemajuan dipenuhi jebakan korupsi.
Momentum pemberantasan korupsi di Sumatera Utara harus dijadikan titik balik untuk menata ulang arah pembangunan daerah.
Dibutuhkan visi kepemimpinan yang berani memotong rantai patronase dan loyalitas transaksional yang selama ini menyandera birokrasi.
Para kepala daerah harus menjadikan integritas sebagai syarat utama dalam memilih pejabat, bukan kedekatan politik atau kesetiaan semu.
Reformasi birokrasi tak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus menyentuh substansi. Meletakkan kembali jabatan publik sebagai amanah, bukan alat akumulasi kekuasaan dan kekayaan.
Dari Sumatera Utara, Indonesia bisa belajar bahwa korupsi bukan kutukan takdir, melainkan konsekuensi dari sistem yang dibiarkan rusak dan budaya diam yang terus dipelihara.
Maka dari itu, gerakan melawan korupsi harus dimulai dari ruang-ruang kecil. dari ruang kelas, dari meja rapat desa, dari media sosial, hingga bilik suara.
Jika setiap warga negara mengambil peran dalam menjaga marwah publik, maka badai korupsi bukan hanya bisa dilalui, tapi juga dicegah agar tak kembali datang. Sumatera Utara masih punya harapan, dan harapan itu bermula dari keberanian untuk berubah.
====
Penulis Akademisi, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang, Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

