| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DATA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan peningkatan kriminal anak. Per Agustus 2023, sebanyak 2.000 anak berkonflik dengan hukum. Tahun 2023, tahanan di lembaga pembinaan khusus anak sebanyak 1.190 orang. Pada tahun 2023, anak tersandung kasus hukum 1.800-an.
Berdasarkan data KPAI, pada periode 2020 banyak kasus kriminal anak. Tindak pencurian 11,1 %, kasus kecelakaan lalu lintas 10,6 %, ancaman dan intimidasi 5,5 %, pemilikan senjata tajam 5,5 %, aborsi 5 %, serta pembunuhan 4 %.
Tawuran atau bentrok antar kelompok kerap terjadi. Penganiayaan, perkelahian, dan tindak kekerasan jalanan banyak terjadi. Pertanda anak Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan condong berada di kondisi yang problematis.
Menurut data Komdigi, 30 juta anak-anak maupun remaja merupakan pengguna gadget dan internet. Penelitian Jannah (2020) memperlihatkan minat anak dan remaja terhadap pemanfaatan internet sangat tinggi. Termasuk media sosial.
Sebanyak 130 juta dari total populasi remaja menggunakan media sosial berbasis gadget. Penelitian Aprilia (2020) menunjukkan tingkat kecanduan remaja terhadap media sosial sebesar 48,6%. Masuk dalam kategori tinggi dan berpotensi menghambat pengembangan diri remaja.
Penggunaan gadget, internet, dan media sosial mendorong eksistensi diri. Anak dan remaja mencari jati diri dengan mengeksploitasi berbagai perilaku, termasuk yang bertentangan dengan tradisi, norma agama, hingga hukum.
Geng motor konvoi membawa senjata tajam dan meng-upload-nya ke media sosial. Anggota geng motor mayoritas anak-anak dan remaja. Konten pornografi, kekerasan seksual, cyber bullying, sikap antisosial, berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian menjadi ancaman.
Ketika tidak terawasi dengan baik mengakibatkan anak-anak dan remaja mengetahui hal yang seyogianya belum mereka ketahui. Lemahnya pengawasan membuka peluang bagi anak-anak dan remaja terpapar konten sensitif dan juga konten dewasa.
Data KPAI menunjukkan kasus pornografi dan cyber crime yang melibatkan anak-anak dan remaja meningkat pesat di angka 389 kasus.
Penelitian Friis (2016) mengemukakan empat perubahan kecenderungan berpikir diakibatkan perkembangan gadget dan internet, pertama, tumbuhnya reifikasi, yakni anggapan bahwa kenyataan harus diwujudkan dalam bentuk lahiriah dan diukur secara kuantitatif.
Kedua, manipulasi, yaitu kemampuan merekayasa kerangka berpikir manusia yang disebabkan kemampuan teknologi dalam mengubah dan mengolah benda alamiah menjadi sesuatu yang bersifat artifisial demi memenuhi kepentingan manusia.
Ketiga, fragmentasi, yaitu adanya spesialisasi dalam pembagian kerja yang akhirnya menuntut profesionalisme dalam dunia kerja.
Keempat, individualisasi, yang dicirikan dengan semakin renggangnya ikatan seseorang dengan masyarakatnya dan semakin besarnya peranan individu dalam tingkah laku sehari-hari.
Pembatasan Gadget dan Internet
Arus informasi dan akses internet yang masif menjadi tantangan dalam mengendalikan keamanan konten yang beredar meskipun sudah ada tindakan preventif internet ramah anak.
Strategi dalam pembuatan regulasi penggunaan internet bagi anak dan remaja menjadi langkah yang baik untuk pencegahan.
Kebijakan batas usia yang ditetapkan platform digital belumlah cukup. Kemajuan teknologi digital yang telah mengubah lanskap media, dengan media sosial menjadi media arus utama untuk pencarian dan penyebaran informasi harus diawasi bahkan dilakukan pembatasan (Alalwan, 2017).
Kemajuan teknologi telah meningkatkan pengaruh media terhadap cara memperoleh pengetahuan dan membentuk sikap. Media sosial memiliki dampak yang besar terhadap kesehatan mental yang berkaitan dengan harga diri dan kesejahteraan anak-anak dan remaja (Richards, 2015).
Dampak yang dirasakan oleh anak-anak dan remaja dari perkembangan teknologi media sosial terkait kesehatan perilaku dan moralitas termasuk kecanduan, pelanggaran, konten yang tidak pantas, dan mengobrol dengan orang asing yang dapat menyebabkan penculikan atau pembunuhan.
Perubahan sosial dari penggunaan gadget, internet, dan media sosial cenderung negatif seperti munculnya kelompok sosial yang menyimpang.
Anak-anak dan remaja tidak mampu mengontrol penggunaan media sosial (Daviz, 2001). Ketika tidak mampu mengontrol, maka waktu penggunaan akan meningkat dan menyebabkan kecanduan media sosial.
Beberapa negara melakukan berbagai langkah melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet. Pemerintah negara tersebut menekan perusahaan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini turut diambil Unicef dan WHO berinisiatif mengupayakan program pendidikan untuk anak dan orangtua, reformasi legislatif, serta membentuk otoritas yang bertanggung jawab.
Perancis melarang anak sekolah dasar dan menengah menggunakan gadget dan internet. Belanda melarang penggunaan gadget dan internet di luar kebutuhan pendidikan.
Penggunaan smartwatch dan tablet juga dilarang. Pemerintah Belanda menilai, penggunaan gadget dan internet dapat menyebabkan buruknya kinerja dan konsentrasi siswa.
Italia melarang keras penggunaan gadget dan internet di ruang kelas. Singapura memperketat aturan penggunaan gadget dan internet bagi anak di bawah usia 18 bulan sampai dengan usia 12 tahun.
Anak-anak di bawah 18 bulan tidak diperbolehkan memakai gadget dan internet meskipun untuk edukasi. Untuk anak di atas usia 18 bulan terdapat batasan durasi harian.
Swedia melarang pemakaian ponsel di ruang kelas. Pemerintah Swedia mengeluarkan panduan tentang penggunaan gadget dan internet.
Mengatur bahwa anak-anak di bawah usia dua tahun tidak diperkenankan menggunakan media digital apa pun dan anak-anak yang lebih dewasa harus membatasi waktu menggunakan gadget dan internet.
Indonesia saatnya melakukan langkah tegas penggunaan gadget, internet, dan media sosial untuk anak-anak dan remaja.
Dimulai dari rumah. Anak dan remaja lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Orang tua harus memberikan contoh dengan tidak terlalu banyak menggunakan gadget, internet, dan media sosial.
Orang tua juga harus tegas dalam membatasi penggunaan gadget, internet, dan media sosial. Bahkan harus rutin memeriksa gadget untuk memastikan tidak ada informasi, aplikasi, dan aktivitas yang menyimpang.
Gunakan fitur age-restricted untuk membatasi waktu dan jenis aplikasi atau tontonan yang bisa di akses. Berikutnya perbanyak aktivitas sosial di rumah yang pelaksanaannya jauh dari penggunaaan gadget, internet, dan media sosial.
Sepakati gerakan tanpa gadget, internet, dan media sosial. Selanjutnya berikan media-media yang jauh dari namanya gadget, internet, dan media sosial. Sesuaikan dengan kebutuhan.
Sekolah yang merupakan tempat kedua anak dan remaja banyak beraktivitas juga harus menerapkan ketegasan dalam penggunaan gadget, internet, dan media sosial.
Dimulai dengan tidak bergantung terhadap gadget, internet, dan media sosial yang dimiliki anak ketika memberikan tugas maupun pelaksanaan ujian.
Sekolah mempersiapkan teknologi untuk anak belajar dan melaksanakan ujian. Sekolah harus memperbanyak aktivitas anak yang berhubungan dengan hal diluar pemanfaatan gadget, internet, dan media sosial. Misalnya kegiatan menggunakan buku atau yang berhubungan dengan alam serta lingkungan.
Aktivitas penggunaan gadget, internet, dan media sosial ketika pandemi COVID-19 lalu harus ditransformasi. Anak didik harus didudukkan kembali perihal media pembelajaran yang mereka gunakan. Bukan berarti jauh dari teknologi, tetapi ada manajerial waktu penggunaan.
Untuk meningkatkan wawasan anak dan meningkatkan daya berpikir kritisnya tidak senantiasa harus dengan gadget, internet, dan media sosial, namun dapat pula menggunakan media dan sarana lain.
Harus diwaspadai seperti hasil penelitian Paul (2018) yang mengemukakan bahwa ketergantungan terhadap media sosial dapat mengakibatkan remaja menjadi acuh dengan tanggung jawabnya sebagai pelajar yang berdampak pada keterlambatan dalam pengumpulan tugas-tugas sekolah, waktu belajar berkurang dan prestasi di sekolah mengalami penurunan yang drastis dikarenakan remaja sibuk menghabiskan waktunya untuk mengakses media sosial.
Sejalan dengan penelitian Thakkar (2006) yang menunjukkan dampak negatif yang juga dapat diberikan media sosial yaitu adanya kekerasan online (cyberbullying), sexting, depresi dan bahaya privacy dalam diri remaja.
Penggunaan media sosial yang terus-menerus pada remaja dapat mengakibatkan terjadinya penurunan moral, pola interaksi dan komunikasi berubah serta kenakalan dan perilaku menyimpang mengalami peningkatan, seperti pertikaian dan tindakan kejahatam (Ngafifi, 2016).
Dampak negatif lainnya menurut Cody (2018), media sosial mengakibatkan remaja mengalami masalah kesehatan, seperti terjadinya gangguan pada pola makan, masalah pada kesehatan seksual, penggunaan narkoba dan terjadinya bunuh diri.
Gadget, internet, dan media sosial yang menjadi trend saat ini hendaknya dapat dimanfaatkan dengan bijak agar memperoleh keuntungan dalam hidup seperti pencapaian prestasi dan pengembangan potensi diri.
Anak sejak usia 8-10 tahun sudah bisa diarahkan dan diajarkan untuk mengikuti aturan untuk tidak menggunakan gadget, internet, dan media sosial sebelum waktunya.
Mengawal Generasi Emas
Bonus demografi peluang besar dalam pembangunan negara. Bonus demografi kesempatan meningkatkan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi tumbuh pesat dengan ketersediaan tenaga kerja usia muda yang memiliki tingkat produktivitas tinggi.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.
Cara untuk memaksimalkan bonus demografi yakni dengan meningkatkan kualitas penduduk melalui intervensi kesehatan dan pendidikan. Intervensi kesehatan dilakukan sejak anak masih berada dalam kandungan ibu.
Presiden Prabowo sudah melihat kondisi ini sehingga memprogramkan Makan Bergizi Gratis. Sebagai langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Makan Bergizi Gratis bertujuan mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar, kualitas penduduk tentu harus memadai, sehingga dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Karena apabila sebaliknya, jumlah penduduk besar namun kualitas rendah, menjadikan penduduk sebagai beban bagi pembangunan nasional.
Berikutnya yakni dengan intervensi pendidikan melalui pembatasan dalam penggunaan gadget, internet, dan media sosial.
Pemanfaatan media digital sesungguhnya sangat positif, seperti penelitian Susanto (2021), media sosial memberikan ruang bagi penggunanya untuk mengemukakan pendapat maupun pemikirannya sebagai perwujudan demokrasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di ranah politik, menyampaikan gagasan hingga mengkritisi kebijakan pemerintah.
Tetapi jika tidak dibatasi akan memberikan dampak negatif seperti ketergantungan dan gangguan mental, cyberbullying dan trolling, distorsi realitas dan kebencian sosial, dan lainnya. Tentu tidak baik bagi visi Indonesia Emas 2045. Bonus demografi harus dipersiapkan menjadi insan yang berkualitas serta berintegritas.
Penggunaan gadget, internet, dan media sosial harus diawasi. Pemerintah, orang tua, pihak sekolah menjadi aktor utama dalam upaya pembatasan ini.
Pemerintah melalui Komdigi harus membangun sistem pemantauan serta pembatasan terhadap akses pemanfaatan konten tertentu. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan vendor media. Sehingga konten tidak sembarangan dapat diakses.
Untuk konten terlarang, memang benar-benar tidak bisa diakses, bahkan melalui VPN (Virtual Private Network). VPN sering dipergunakan untuk mengakses konten-konten yang dilarang.
Orang tua dan pihak sekolah harus menerapkan aturan baku yang tegas untuk melarang penggunaan gadget, internet, dan media sosial.
Organisasi yang bergerak dalam perlindungan anak, lembaga kerohanian, dan pihak terkait lainnya harus ikut bersama-sama mengawasi dan memantau.
Dengan demikian bonus demografi Indonesia akan tetap terjaga dan menjadi anak-anak serta remaja yang berkualitas. Sehingga pada tahun 2045 nantinya menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki kompetensi serta kualifikasi yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara maju.
====
Penulis Direktur Politeknik Unggul
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

